Regulasi Baru: UU 14/2025 Perluas Hak bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
ALZAMTOUR – Pemerintah secara resmi mempertegas dan memperluas hak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui Pasal 62 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu sorotan utama dari regulasi terbaru ini adalah dimasukkannya hak kuota haji tambahan bagi PIHK, … Read more