Konsultasi WA

Aturan Baru! Jemaah Bisa Kehilangan Porsi Haji Jika Tak Lunasi Bipih Selama 5 Tahun

ALZAMTOUR – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru yang berdampak besar pada calon jemaah haji Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025—perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019—disisipkan sebuah pasal penting, yaitu Pasal 49A, yang kini mengatur status jemaah yang tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dalam jangka waktu panjang. Pasal baru tersebut ditempatkan … Read more