Konsultasi WA

Regulasi Baru: UU 14/2025 Perluas Hak bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

ALZAMTOUR – Pemerintah secara resmi mempertegas dan memperluas hak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui Pasal 62 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu sorotan utama dari regulasi terbaru ini adalah dimasukkannya hak kuota haji tambahan bagi PIHK, … Read more

Aturan Baru! Jemaah Bisa Kehilangan Porsi Haji Jika Tak Lunasi Bipih Selama 5 Tahun

ALZAMTOUR – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru yang berdampak besar pada calon jemaah haji Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025—perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019—disisipkan sebuah pasal penting, yaitu Pasal 49A, yang kini mengatur status jemaah yang tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dalam jangka waktu panjang. Pasal baru tersebut ditempatkan … Read more

Aturan Baru Haji 2025: Naik Haji Kedua Kali Harus Tunggu 18 Tahun, Ini Penjelasannya

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji mulai tahun 2025. Dalam aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, jemaah yang telah menunaikan ibadah haji hanya dapat berangkat kembali setelah menunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya. Kebijakan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 4 September 2025 dan menjadi bagian dari … Read more