Konsultasi WA

Aturan Baru Haji 2025: Naik Haji Kedua Kali Harus Tunggu 18 Tahun, Ini Penjelasannya

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji mulai tahun 2025. Dalam aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, jemaah yang telah menunaikan ibadah haji hanya dapat berangkat kembali setelah menunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya. Kebijakan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 4 September 2025 dan menjadi bagian dari … Read more