PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Umrah Mandiri Sudah Legal, Tapi Belum Ideal untuk Diterapkan

Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf (Gus Irfan) menegaskan bahwa meskipun umrah mandiri telah diizinkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penerapannya di lapangan masih menghadapi banyak kendala.

Beberapa proses administratif dan teknis yang cukup rumit membuat jemaah Indonesia belum sepenuhnya siap melakukan perjalanan umrah tanpa bantuan biro perjalanan atau PPIU.

“Secara konsep memang bisa, tetapi praktiknya di Indonesia belum memungkinkan tanpa tahapan yang ketat dan membutuhkan kehati-hatian,” ujar Gus Irfan sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.


Kasus Nyata: Jenazah Jemaah Tidak Tertangani 15 Hari di Saudi

Sebagai contoh risiko umrah tanpa pendamping, Gus Irfan menceritakan sebuah kasus yang dihadapinya saat berkunjung ke Arab Saudi.
Ia menemukan seorang jemaah Indonesia yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah, namun jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari.

Hal tersebut terjadi karena jemaah tersebut berangkat tanpa menggunakan PPIU dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab mengurus proses:

  • administrasi kematian,
  • pemulasaraan jenazah,
  • koordinasi dengan otoritas setempat,
  • dan komunikasi dengan keluarga.

Jemaah itu hanya berdua dengan temannya, dan rekannya pun kebingungan mengurus prosedur resmi di Tanah Suci. Akhirnya, pihak Kemenhaj RI turun tangan membantu.

“Ini salah satu risiko terbesar dari umrah mandiri,” tegas Gus Irfan.


Landasan Hukum: Tiga Skema Perjalanan Umrah

Berdasarkan Pasal 86 UU No. 14 Tahun 2025, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga skema:

  1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
  2. Secara mandiri
  3. Melalui Menteri

Dengan demikian, umrah mandiri memang memiliki legitimasi hukum, namun bukan berarti bebas risiko.


Pemerintah Imbau Jemaah Tetap Gunakan PPIU Resmi

Mengingat banyaknya dinamika serta potensi masalah di lapangan—terutama bagi jemaah yang belum familiar dengan prosedur di Arab Saudi—pemerintah mengimbau jemaah lebih aman jika tetap menggunakan layanan PPIU resmi.

Sebab, PPIU menyediakan:

  • pendampingan ibadah,
  • penanganan darurat dan kesehatan,
  • pengurusan administrasi,
  • perlindungan hukum dan konsuler,
  • serta bantuan teknis selama di Tanah Suci.

Dengan pendampingan resmi, jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan lebih fokus, aman, dan terjamin perlindungannya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top