PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Kemenag Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengawasan PIHK

Badung (PHU) — Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji khusus. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, saat membuka kegiatan “Review Hasil Pengawasan Internal Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1446H/2025M” di Badung, Bali, Minggu (20/7/2025).

Acara yang diikuti 124 peserta dari berbagai wilayah ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi dinamika penyelenggaraan haji khusus, termasuk permasalahan yang muncul di tingkat nasional dan internasional.

Salah satu fokus utama diskusi adalah munculnya skema visa furoda, yaitu visa haji undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi di luar kuota resmi. Nugraha menegaskan, Kemenag akan terus memantau dan menyiapkan strategi antisipatif agar tidak terjadi kendala dalam pelaksanaannya.

“Setiap perubahan regulasi, termasuk soal visa furoda, akan kami respons dengan cermat agar hak jemaah tetap terlindungi,” ujarnya.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pindah PIHK. Kemenag menyampaikan komitmen untuk memperkuat pendampingan dan pengawasan, agar prosesnya berjalan sesuai regulasi dan menjamin kelancaran ibadah para jemaah.

Untuk memperkuat kepastian hukum, Kemenag juga telah menerbitkan tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru—KMA 72, KMA 73, dan KMA 74—yang menggantikan aturan sebelumnya di tingkat Dirjen. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan regulasi dalam pelunasan biaya haji khusus.

Terkait skema “lunas tunda ganti” yang berbeda dari skema jemaah reguler, Nugraha menyebut bahwa pembahasannya tengah berlangsung dalam RUU baru. Ia menegaskan, Kemenag berkomitmen mempertahankan mekanisme yang efektif demi kenyamanan dan kepastian jemaah.

“Pembinaan PIHK dilakukan secara preventif dan edukatif, serta melalui penilaian kinerja untuk memastikan standar layanan tetap terjaga,” jelasnya.

Hasil reviu ini akan dilaporkan ke Kepala Badan Penyelenggara Haji dan diteruskan ke Menteri Agama serta Dirjen PHU, sebagai bagian dari penyusunan payung hukum menjelang transisi penyelenggaraan haji ke BP Haji pada 2026.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top