Yogyakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menghadiri Dialog Publik Mukernas AMPHURI 2025 di Yogyakarta, Minggu (20/7/2025). Acara ini menjadi wadah penting dalam membahas isu-isu strategis terkait regulasi haji dan umrah, khususnya soal amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan keberlangsungan usaha PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) serta PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Acara ini merupakan bagian dari agenda Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI 2025, dan turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf.
Sorotan Utama: Kuota Haji Khusus 8%
Dalam pemaparannya, Hilman menekankan pentingnya para pelaku usaha memahami dinamika regulasi yang terus berkembang, baik dari sisi Indonesia maupun Arab Saudi. Salah satu poin krusial adalah implementasi pasal mengenai kuota jemaah haji khusus sebesar 8%, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
Namun, menurut Hilman, aturan ini baru bisa diterapkan secara efektif mulai tahun 2022, karena pada 2020 dan 2021 tidak ada pemberangkatan haji akibat pandemi COVID-19.
“Saya ingin meng-highlight proses bisnis haji yang Bapak dan Ibu lebih paham karena sudah berpengalaman menghadapi perubahan regulasi selama bertahun-tahun,” ujar Hilman.
Perubahan Dinamika di Arab Saudi dan Indonesia
Hilman juga mengungkap bahwa dalam kurun waktu empat tahun menjabat sebagai Dirjen PHU, banyak perubahan sistem dan kebijakan yang terjadi di Arab Saudi, termasuk dalam tata kelola dan sistem bisnis layanan haji dan umrah.
“Kita harus terus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi di Saudi,” tegasnya.
Sementara itu, di dalam negeri, arah kebijakan ke depan akan mengarah pada pengalihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji).
Meski BP Haji belum sepenuhnya aktif pada tahun 2025, Hilman memastikan bahwa tugas penyelenggaraan haji akan sepenuhnya diambil alih oleh BP Haji pada musim haji tahun 2026.
“Masa depan haji dan umrah kini sedang beralih menuju peran BP Haji. Kita harus bersiap dengan perubahan ini,” tutup Hilman.
Kesimpulan
Dialog ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan para pelaku usaha agar penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia tetap berjalan amanah, profesional, dan adaptif terhadap perubahan regulasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sumber: haji.kemenag.go.id



