PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Dirjen PHU Instruksikan Percepatan Laporan Haji 2025, Tekankan Kolaborasi dan Digitalisasi Layanan

Surabaya (PHU) — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia, Hilman Latief, meminta seluruh jajarannya mempercepat pelaporan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M. Ia menargetkan semua laporan selesai paling lambat 30 Juli 2025.

Pernyataan ini disampaikan Hilman saat membuka Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1446H/2025M di Surabaya, Kamis (24/7/2025) malam. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari organisasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), jajaran PHU Kemenag dari seluruh Indonesia, dan para pelaku haji khusus.

Tema Evaluasi: Digitalisasi Layanan dan Pola Agregasi

Kegiatan evaluasi yang berlangsung pada 24–26 Juli 2025 ini mengusung tema: Perubahan Sistem Digitalisasi Layanan dan Pola Agregasi Layanan oleh Mitra Saudi. Tema tersebut menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perubahan kebijakan haji, terutama dari pihak Arab Saudi.

Dirjen PHU menekankan bahwa percepatan pelaporan menjadi kunci untuk melangkah ke fase berikutnya, termasuk dalam menyongsong perubahan besar pada 2026.

“Pada 2026, penyelenggaraan haji akan dialihkan ke badan baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Maka, kami sedang menyusun buku ‘Haji di Masa Kementerian Agama: 75 Tahun Kawal Haji Indonesia’ sebagai catatan sejarah,” ujar Hilman.

Ekosistem Ekonomi Haji Terus Diperkuat

Hilman juga menyoroti progres positif dalam penguatan ekosistem ekonomi haji Indonesia, khususnya dalam pengadaan bumbu masak dan makanan siap saji untuk jamaah haji reguler. Ia mencontohkan lonjakan signifikan sejak 2023:

  • 2023: 14 ton bumbu
  • 2024: 74 ton bumbu
  • 2025: 470 ton bumbu & 2,7 juta paket makanan siap saji

“Ini bukan pencapaian mudah, tapi hasil dari kolaborasi kuat antara Kemenag, KADIN, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Perdagangan,” tegas Hilman.

Adaptasi Terhadap Dinamika Global

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menambahkan bahwa dinamika regulasi dari Arab Saudi mengharuskan PIHK untuk beradaptasi lebih cepat.

“Kami mengundang 363 peserta dari PIHK, asosiasi haji, dan Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk bersama menyusun rekomendasi dan solusi,” katanya.

Para narasumber dari lintas instansi seperti Kemenkes, Kementerian Hukum dan HAM, BAZNAS, Itjen Kemenag, serta Badan Pengelola Haji (BPH) diharapkan memberi kontribusi dalam menyusun rekomendasi berbasis evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan haji khusus.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top