PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Arab Saudi dan Negara-Negara Islam Kecam Klaim Kedaulatan Israel atas Tepi Barat

RIYADH — Arab Saudi bersama sejumlah negara Arab dan Islam lainnya dengan tegas mengecam langkah parlemen Israel (Knesset) yang menyatakan klaim sepihak atas wilayah pendudukan Tepi Barat. Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Kamis (24/07/2025), langkah Israel tersebut dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Pernyataan Bersama dari Negara-Negara Muslim

Pernyataan ini didukung oleh berbagai negara seperti Bahrain, Mesir, Indonesia, Yordania, Nigeria, Palestina, Qatar, Turki, Uni Emirat Arab, serta organisasi regional seperti Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Mereka menyebut tindakan Israel sebagai pelanggaran berat terhadap sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk Resolusi 242 (1967), 338 (1973), dan 2334 (2016), yang secara jelas menolak legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina yang direbut sejak 1967.

Klaim Sepihak Israel Tidak Sah Secara Hukum

Pernyataan itu menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, yang diakui sebagai bagian integral dari negara Palestina.

Langkah Israel yang bersifat sepihak ini dinilai tidak memiliki efek hukum dan hanya akan meningkatkan ketegangan di kawasan yang sudah dilanda krisis kemanusiaan akibat agresi berkelanjutan di Jalur Gaza.

Seruan ke Masyarakat Internasional

Negara-negara penandatangan menyerukan kepada masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil langkah konkret dalam menghentikan kebijakan ilegal Israel, termasuk upaya menciptakan fakta di lapangan melalui kekerasan.

Mereka memperingatkan bahwa tindakan tersebut mengancam prospek perdamaian abadi dan merusak kemungkinan solusi dua negara.

Dukungan Terhadap Negara Palestina Merdeka

Sebagai penutup, pernyataan tersebut menegaskan komitmen teguh terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, dengan batas wilayah tahun 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai hukum internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top