Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait persiapan penyelenggaraan Haji 1447 H / 2026 M. Organisasi ini menilai adanya ketidaksinkronan serius antara timeline resmi yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah RI dengan timeline yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi.
Menurut Sekjen HIMPUH, Hilman Farikhi, kondisi ini berpotensi menghambat proses-proses vital dalam operasional haji, terutama yang menyangkut kontrak layanan masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina) dan akomodasi di Makkah-Madinah. Jika tidak segera diselaraskan, dampaknya bisa sangat fatal.
“Ketidakselarasan timeline ini bisa membuat jemaah haji gagal berangkat,” tegas Hilman dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Deadline Penting dari Pemerintah Arab Saudi
Arab Saudi telah menetapkan jadwal ketat untuk penyelesaian pembayaran berbagai layanan haji. Beberapa deadline krusial antara lain:
- 1 Rajab 1447 H / 21 Desember 2025 – Batas akhir transfer dana kontrak basic service package (camp fee & masyair).
- 15 Rajab 1447 H / 4 Januari 2026 – Batas akhir penyelesaian kontrak dan pembayaran camp serta layanan dasar dengan syarikah.
- 1 Sya’ban 1447 H / 20 Januari 2026 – Batas akhir pembayaran layanan pemondokan (housing) di Makkah dan Madinah.
Ketiga tahap ini bersifat mandatori dan menjadi syarat penting untuk pemrosesan visa haji.
Sementara Timeline Haji RI Masih Fokus pada Pelunasan
Ironisnya, pada periode yang sama Indonesia justru masih berada pada tahap pelunasan Bipih, termasuk membuka pelunasan tahap akhir hingga 7 Februari 2026. Artinya, pada saat Arab Saudi sudah meminta semua kontrak diselesaikan, Indonesia masih belum memiliki data final jemaah yang berangkat.
Akibatnya, calon jemaah yang melunasi di tahap akhir dapat berpotensi tidak bisa diproses visanya, karena pembayaran akomodasi adalah persyaratan wajib untuk pengajuan visa.
Pelunasan Haji Dianggap Terlalu Ketat Tanpa Sosialisasi
Selain soal timeline, HIMPUH juga menyoroti syarat pelunasan Bipih yang dianggap memberatkan, terutama bagi jemaah haji khusus. Menurut Hilman, hingga 3 Desember 2025 tidak ada satu pun jemaah haji khusus yang bisa melakukan pelunasan karena terkendala tiga syarat berat yang diberlakukan melalui KMHU No. 31 Tahun 2025.
PIHK mengeluhkan bahwa syarat baru tersebut tidak disosialisasikan dengan baik, sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dampak Terburuk: Macetnya Kontrak hingga Jemaah Gagal Berangkat
HIMPUH menilai bahwa jika tidak ada penyesuaian cepat, dampak yang muncul bisa berantai:
- Kontrak masyair berpotensi terlambat diteken
- Akomodasi Makkah-Madinah tidak bisa diamankan
- Visa jemaah tidak dapat diproses
- Hingga risiko paling fatal: jemaah gagal berangkat akibat kelalaian administratif
“Jemaah bisa terancam gagal berangkat akibat aturan super ketat yang kita buat sendiri,” tegas Hilman.
HIMPUH Minta Pemerintah Segera Harmonisasi Timeline
HIMPUH mendesak pemerintah untuk:
- Menyelaraskan timeline dengan otoritas Arab Saudi
- Melonggarkan syarat pelunasan yang dinilai terlalu rigid
- Meninjau ulang kebijakan pelunasan agar tidak menghambat proses teknis PIHK
- Memastikan kontrak-kontrak layanan tidak tertunda
Langkah cepat diperlukan agar persiapan Haji 2026 dapat berjalan sesuai standar internasional dan jemaah Indonesia tidak menjadi korban kebijakan internal.
Sumber:
Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi di himpuh.or.id.



