Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Menyikapi tren peningkatan kasus di berbagai wilayah, Kemenhaj berencana menambah dan mendistribusikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga ke tingkat daerah.
Langkah ini diambil agar penanganan persoalan dan pelanggaran travel tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pusat, melainkan dapat ditangani secara cepat, terukur, dan berjenjang.
Desentralisasi Penanganan Kasus secara Berjenjang
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU), Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa keberadaan tenaga PPNS sangat krusial di garda terdepan untuk merespons berbagai aduan maupun kasus hukum di lapangan.
“Ke depan Kementerian Haji dan Umrah memerlukan PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menangani setiap kasus secara proporsional. Penanganan tidak lagi terpusat di Jakarta, tetapi akan didelegasikan dan dibagi ke daerah,” ujar Harun di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Nantinya, skema penanganan perkara akan dibagi melalui tiga lapisan berjenjang:
- Tingkat Kabupaten/Kota: Kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan secara lokal akan ditangani langsung oleh satuan kerja Kemenhaj setempat.
- Tingkat Provinsi (Kanwil): Kasus dengan kompleksitas menengah akan dikoordinasikan dan ditangani melalui Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah.
- Tingkat Pusat (Ditjen PPHU): Perkara dengan cakupan luas atau kompleksitas tinggi akan ditangani langsung atau dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Penguatan Regulasi dan Efisiensi Pengawasan
Untuk merealisasikan rencana ini, Ditjen PPHU akan mengusulkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus PPNS. Lulusan diklat tersebut nantinya akan ditempatkan di berbagai Kanwil serta kantor Kemenhaj kabupaten/kota yang memiliki volume pengawasan tinggi.
Dengan diperkuatnya kewenangan penyidik di daerah, Kemenhaj berharap penegakan aturan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa berjalan jauh lebih efektif, cepat, serta memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia.
Wujudkan Perjalanan Umrah Aman, Legal, & Terpercaya Bersama PT. Alzam Amanah Baitullah
Kepastian izin resmi, transparansi fasilitas, serta komitmen pelayanan sesuai sunnah adalah prioritas utama kami dalam mendampingi para tamu Allah menuju Tanah Suci.
Dapatkan konsultasi pendaftaran resmi serta informasi paket promo umrah terbaru melalui WhatsApp Customer Service di 081222876800.