PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

SAI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024 oleh PIHK

Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menegaskan bahwa penyerapan kuota haji tambahan tahun 2024 oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait polemik kuota haji tambahan yang belakangan mencuat.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik atas proses hukum dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PIHK Dinilai Hanya Pelaksana Kebijakan

Direktur Eksekutif SAI, Ali Yusuf, menegaskan bahwa PIHK tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait penetapan kuota haji tambahan. Menurutnya, PIHK semata-mata menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi resmi.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penggunaan kuota haji tambahan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan total kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus.

“PIHK tidak menentukan jumlah atau pembagian kuota. Mereka hanya melaksanakan amanah sesuai keputusan resmi Menteri Agama,” jelas Ali.

Pembagian Kuota Dinilai Adil dan Proporsional

SAI menilai pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus sudah mencerminkan prinsip keadilan. Menurut Ali, seluruh jemaah haji—baik reguler maupun khusus—sama-sama merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan berhaji.

Dari sisi kemampuan atau istithaah, jemaah haji khusus bahkan dinilai memenuhi syarat tanpa membebani negara karena seluruh biaya perjalanan dan layanan ditanggung secara mandiri oleh jemaah. Hal ini berbeda dengan haji reguler yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Ibadah haji diperuntukkan bagi mereka yang mampu. Dalam konteks ini, haji khusus sepenuhnya dibiayai jemaah, sehingga tidak ada penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Dorong Gelar Perkara Ulang demi Kepastian Hukum

Sebelumnya, SAI telah mengajukan permohonan resmi kepada Dewan Pengawas KPK untuk dilakukan gelar perkara ulang atas dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Permohonan tersebut bertujuan memastikan ada atau tidaknya unsur kerugian negara, khususnya dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK.

Ali menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan upaya mencari kepastian hukum yang adil dan objektif, sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan umum.

SAI juga mengapresiasi Dewan Pengawas KPK yang telah menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap telaah. Menurut Ali, SAI akan terus mengawal proses ini demi menjaga marwah penyelenggaraan haji dan melindungi kepentingan jemaah.

“Langkah ini murni demi keadilan dan kepastian hukum, bukan untuk membela pihak tertentu,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top