Alzamtour.com – Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 resmi menetapkan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan haji 1447 H/2026 M dan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Keputusan tersebut mengatur kebutuhan biaya yang bersumber dari setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat hasil pengembangan dana haji oleh BPKH. Pemerintah menyebut skema baru ini lebih berkeadilan karena memastikan keberlanjutan layanan serta perlindungan bagi seluruh jamaah.
BPKH Sambut Baik Keppres 34/2025
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan komitmennya mendukung penuh ketentuan baru dalam pengelolaan biaya haji.
“BPKH menyambut baik terbitnya Keppres ini sebagai landasan penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji serta peningkatan kualitas layanan bagi jamaah Indonesia,” tulis BPKH dalam pernyataan resminya, Selasa (9/12/2025).
Nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji inilah yang kemudian digunakan untuk menopang berbagai kebutuhan operasional layanan jamaah di Tanah Suci.
Nilai Manfaat Reguler Capai Rp6,69 Triliun: Apa Saja yang Ditanggung?
Dalam Keppres tersebut, dialokasikan Rp6,69 triliun nilai manfaat untuk jamaah haji reguler. Dana ini digunakan untuk menunjang berbagai layanan, meliputi:
1. Akomodasi
Tempat tinggal jamaah selama di Makkah, Madinah, dan wilayah wajib haji lainnya.
2. Konsumsi
Penyediaan makanan harian sesuai standar pelayanan haji Indonesia.
3. Transportasi
Termasuk bus antar-kota, layanan bandara, dan transportasi internal selama ibadah.
4. Layanan Arafah–Muzdalifah–Mina (Armuzna)
Bagian paling penting dalam puncak haji, termasuk fasilitas tenda, katering, dan kelengkapan ibadah.
5. Perlindungan dan pembinaan jamaah
Pendampingan, layanan kesehatan, petugas haji, serta pembinaan selama perjalanan.
6. Pelayanan Umum di Indonesia dan Arab Saudi
Administrasi, layanan bandara, perizinan, dan dukungan operasional lainnya.
Nilai Manfaat Haji Khusus 2026
Untuk jamaah haji khusus, nilai manfaat yang dialokasikan sebesar Rp7,23 miliar. Dana ini menutupi:
- Pelindungan jamaah
- Dokumen perjalanan
- Pembinaan di Indonesia
- Pelayanan umum di dalam dan luar negeri
- Pengelolaan BPIH yang berkaitan langsung dengan jamaah haji khusus
Seluruh nilai manfaat ini bersumber dari pengembangan dana haji yang dikelola BPKH secara syariah dan profesional.
Rincian BPIH 2026 per Embarkasi: Surabaya Jadi yang Tertinggi
Berikut besaran BPIH 2026 berdasarkan embarkasi sebagaimana tercantum dalam Keppres:
- Aceh: Rp78.324.981
- Medan: Rp79.379.071
- Batam: Rp87.380.981
- Padang: Rp81.085.481
- Palembang: Rp87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
- Solo: Rp86.448.981
- Surabaya: Rp93.860.981
- Balikpapan: Rp88.791.481
- Banjarmasin: Rp88.754.481
- Makassar: Rp89.108.738
- Lombok: Rp88.167.381
- Kertajati: Rp91.774.581
- Yogyakarta: Rp86.170.981
Surabaya menjadi embarkasi dengan biaya tertinggi, sebagian besar dipengaruhi komponen transportasi dan layanan tambahan.
Besaran Bipih 2026: Aceh Terendah, Surabaya Tertinggi
Untuk setoran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) jamaah reguler, berikut daftar lengkapnya:
- Aceh: Rp45.109.422
- Medan: Rp46.163.512
- Batam: Rp54.125.422
- Padang: Rp47.869.922
- Palembang: Rp54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
- Solo: Rp53.233.422
- Surabaya: Rp60.645.422
- Balikpapan: Rp55.575.922
- Banjarmasin: Rp55.538.922
- Makassar: Rp55.893.179
- Lombok: Rp54.951.822
- Kertajati: Rp58.559.022
- Yogyakarta: Rp52.955.422
Pembayaran Bipih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditunjuk oleh BPKH. Teknis lengkap pembayaran akan diatur melalui regulasi turunan oleh Menteri Haji dan Umrah sesuai arahan Presiden.
Sumber: himpuh.or.id
