Sumber: himpuh.or.id
Alzamtour.com – Polemik seputar pembagian kuota haji kembali mencuat setelah seorang calon jemaah haji reguler asal Jawa Barat, Endang Samsul Arifin, resmi mengajukan gugatan terhadap Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 237/PUU-XXIII/2025 dan telah dibacakan pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (9/12/2025).
Endang menilai aturan pembagian kuota dalam Pasal 13 ayat (2) justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jutaan calon jemaah, termasuk dirinya.
Inti Gugatan: Dua Opsi Kuota Dinilai Timbulkan Kekacauan
Pasal yang digugat mengatur bahwa pembagian kuota haji reguler dapat dihitung berdasarkan:
- Proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
- Proporsi jumlah daftar tunggu jemaah antarprovinsi.
Menurut Endang, fleksibilitas dua pilihan ini tidak memberikan kepastian. Kondisi tersebut paling berdampak bagi provinsi dengan daftar tunggu besar seperti Jawa Barat, yang disebut mengalami perubahan kuota drastis setelah aturan berlaku.
Dalam praktiknya, Menteri Haji dan Umrah menentukan pembagian kuota setiap tahun. Endang menilai kewenangan ini “terlalu longgar” sehingga kuota bisa berubah-ubah tanpa pola yang jelas.
“Norma ini menyebabkan estimasi tahun keberangkatan menjadi tidak pasti dan berpotensi berubah setiap tahun,” papar Endang dalam sidang, dikutip melalui kanal YouTube MK.
Ia juga menyebut bahwa keputusan Menteri Haji untuk musim haji 2026 menggunakan dasar proporsi daftar tunggu, sehingga 20 provinsi mengalami pengurangan kuota signifikan.
20 Provinsi Disebut Merugi
Endang mengungkapkan bahwa alasan pemilihan parameter tunggal tersebut menguntungkan beberapa provinsi, namun merugikan banyak daerah lain.
“Keputusan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi 20 provinsi karena kuotanya berkurang drastis,” ujarnya.
Hal inilah yang dianggap mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan prediktabilitas bagi calon jemaah.
Calon Jemaah Kehilangan Kepastian Tahun Keberangkatan
Salah satu poin utama gugatan adalah ketidakmampuan calon jemaah memprediksi tahun keberangkatan, karena metode perhitungan kuota bisa berubah tanpa pemberitahuan jauh hari.
“Calon jemaah berada dalam ketidakpastian karena tidak mengetahui opsi mana yang digunakan Menteri dari tahun ke tahun,” tegas Endang.
Situasi ini dianggap bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
Permintaan kepada MK: Tegaskan Skema Kuota
Dalam petitumnya, Endang meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 13 ayat (2) harus dimaknai lebih tegas dan seragam, yakni:
- menggunakan dua parameter sekaligus, bukan salah satu,
- serta memastikan pembagian kuota dilakukan secara adil dan berimbang di seluruh provinsi.
Ia berharap putusan MK nantinya mampu menciptakan tata kelola kuota haji yang stabil, transparan, dan tidak merugikan calon jemaah.



