Konsultasi WA

Revisi UU Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2026, BPKH Nilai sebagai Momentum Perkuat Tata Kelola

Alzamtour.com – Pemerintah bersama DPR akhirnya memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat isu transparansi dan tata kelola dana haji kerap menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Masuknya revisi UU ini membuka jalan bagi pembaruan regulasi yang dinilai semakin mendesak. Perkembangan industri keuangan syariah, teknologi finansial, serta tuntutan efisiensi pengelolaan dana menuntut adanya aturan yang lebih adaptif dan komprehensif.


BPKH Sambut Positif Langkah DPR

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa pembaruan undang-undang merupakan kebutuhan penting agar pengelolaan dana haji dapat mengikuti dinamika keuangan syariah yang terus berkembang.

“Revisi ini diharapkan memperkuat kerangka tata kelola, meningkatkan akuntabilitas publik, serta memberi fleksibilitas bagi BPKH dalam mengelola dana secara amanah. Tujuannya agar nilai manfaat semakin optimal bagi jamaah haji,” ujar Fadlul, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pembaruan undang-undang bukan hanya perubahan teknis, tetapi langkah strategis untuk memperjelas peran lembaga, memperluas instrumen investasi syariah yang aman, dan meningkatkan pengawasan publik.


Dorong Pengelolaan Dana Haji yang Lebih Modern dan Maslahat

Menurut Fadlul, BPKH siap terlibat aktif dalam seluruh proses pembahasan RUU, termasuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah dan DPR.

“BPKH berkomitmen memastikan setiap regulasi baru mendukung pengelolaan dana haji yang modern, akuntabel, dan membawa maslahat bagi umat,” tegasnya.

Langkah DPR memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas 2026 dinilai sejalan dengan visi BPKH sebagai lembaga pengelola dana haji yang amanah dan profesional. Salah satu fokusnya adalah memastikan nilai manfaat dana yang dikelola benar-benar kembali kepada jamaah dan masyarakat luas.


Profil Singkat BPKH

BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU No. 34/2014 dan Perpres No. 110/2017. Lembaga ini bekerja langsung di bawah Presiden dengan prinsip:

  • Syariah
  • Kehati-hatian
  • Nirlaba
  • Transparansi
  • Akuntabilitas

Tujuan utama BPKH adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mengefisienkan biaya perjalanan, serta memberikan manfaat seluas-luasnya bagi umat Islam melalui pengelolaan dana haji yang aman dan profesional.


Sumber: himpuh.or.id

Leave a Comment