Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan perkembangan terbaru realisasi Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus tahun 1447 H / 2026 M. Hingga Selasa, 20 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah jemaah haji khusus yang telah menerima pengembalian dana tercatat baru mencapai 3.613 jemaah.
Data tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Angka ini menunjukkan bahwa proses realisasi PK masih berjalan dan belum menyentuh seluruh jemaah yang berhak.
Pengajuan PK Capai 5.727 Jemaah
Dalam laporan yang sama, BPKH menyebutkan bahwa total pengajuan pengembalian PK yang diterima dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) telah mencapai 5.727 jemaah.
Pengajuan terakhir diterima pada 19 Januari 2026 pukul 22.00 WIB dengan jumlah 369 jemaah. Dari total pengajuan tersebut, sebanyak 923 jemaah telah masuk ke tahap Surat Perintah Membayar (SPM) di BPKH. Proses SPM ini mencakup pengajuan tanggal 18 Januari 2026 sebanyak 554 jemaah, ditambah 369 jemaah pada 19 Januari 2026.
Tahap Perbankan Masih Berjalan
BPKH juga melaporkan bahwa proses pengembalian dana yang telah masuk ke tahap perbankan tercatat sebanyak 1.191 jemaah. Angka ini berasal dari SPM yang diterima pihak bank terakhir pada 19 Januari 2026 pukul 22.00 WIB sebanyak 970 jemaah.
Proses berlapis ini menunjukkan bahwa realisasi PK haji khusus masih membutuhkan waktu dan koordinasi lintas lembaga, mulai dari pengajuan, penerbitan SPM, hingga pencairan melalui sistem perbankan.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga amanah dalam pengelolaan keuangan haji. Ia menekankan bahwa BPKH terus berupaya meningkatkan nilai manfaat dana haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan haji secara profesional serta mendukung penyelenggaraan haji yang berkelanjutan,” pungkasnya.



