JAKARTA — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi di sektor layanan haji dan umrah. Pertemuan ini berlangsung pada Selasa pagi (15/7/2025) di Kantor Ditjen PHU, Jakarta.
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, dan diterima langsung oleh Dirjen PHU Hilman Latief, didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan.
Dirjen PHU Dorong Forum Pencegahan Korupsi Jadi Agenda Tahunan
Dalam sambutannya, Hilman Latief menyambut baik kolaborasi ini dan menilai forum semacam ini sebaiknya digelar secara rutin setiap tahun, bukan hanya insidental.
“Forum ini sangat strategis sebagai bagian dari evaluasi dan peningkatan kualitas layanan haji dan umrah yang bersih dan berintegritas,” tegas Hilman.
Ia juga menyinggung kondisi umrah dan haji khusus yang saat ini berada dalam situasi dilematis terkait kewenangan pengelolaannya. Di tengah tumbuhnya sektor swasta di Arab Saudi, termasuk tren umrah mandiri, Kementerian Agama tetap berkomitmen menjaga pengawasan secara ketat.
Tiga Isu Strategis: Perizinan, Kuota Khusus, dan Sistem Manual
KPK dalam pertemuan ini menyoroti tiga isu strategis utama:
- Pengawasan Perizinan Umrah (PPIU):
Terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan penyelenggara umrah, terutama jika tidak dilengkapi mekanisme audit yang transparan. - Distribusi Kuota Haji Khusus (PIHK):
KPK mendorong adanya sistem yang lebih akuntabel dalam pembagian kuota agar tidak dimanipulasi oleh oknum tertentu. - Sistem Pendaftaran Haji Manual di Kanwil:
Pembukaan layanan pendaftaran yang hanya dua kali seminggu di beberapa wilayah memicu potensi gratifikasi untuk layanan percepatan.
“Apakah semua Kanwil memberlakukan pendaftaran hanya dua kali sepekan? Ini bisa menjadi celah gratifikasi jika tidak diatur ulang,” ujar Roro Wide Sulistyowati, Kepala Satgas II AKBU KPK.
Arah Digitalisasi dan Rekomendasi Lanjutan
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menyampaikan bahwa ke depan akan digelar diskusi lanjutan, terutama untuk membahas digitalisasi sistem layanan dan penerapan rekomendasi teknis dari KPK.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan langkah konkret,” ujarnya.
Menuju Tata Kelola Layanan Haji dan Umrah yang Bersih dan Akuntabel
Kunjungan dan diskusi ini menjadi momentum penting dalam membangun sistem layanan haji dan umrah yang transparan, bebas korupsi, dan berorientasi pada kepentingan jemaah. Sinergi antara Kemenag dan KPK dinilai sebagai langkah krusial dalam menjaga integritas sektor keagamaan nasional.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depan tidak hanya unggul secara spiritual dan operasional, tetapi juga bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.



