PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Aturan Baru Haji 2025: Naik Haji Kedua Kali Harus Tunggu 18 Tahun, Ini Penjelasannya

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji mulai tahun 2025. Dalam aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, jemaah yang telah menunaikan ibadah haji hanya dapat berangkat kembali setelah menunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 4 September 2025 dan menjadi bagian dari upaya reformasi penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan merata bagi seluruh umat Islam.


📜 Tertulis Jelas di Pasal 5 Ayat (1) Huruf C

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa calon jemaah haji harus:

“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”

Artinya, mereka yang baru berhaji tidak dapat langsung mendaftar lagi, kecuali telah melewati masa tunggu 18 tahun.


⚖️ Tujuannya: Pemerataan dan Keadilan

Aturan baru ini dibuat untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi calon jemaah yang belum pernah berhaji. Dengan jumlah pendaftar yang terus meningkat dan kuota terbatas, masa tunggu di banyak daerah sudah mencapai 20–30 tahun.

Pemerintah menilai, jeda waktu 18 tahun ini menjadi langkah realistis agar proses pendaftaran lebih adil dan seimbang antara jemaah baru dan yang sudah pernah berhaji.


👳🏻‍♂️ Pengecualian bagi Petugas dan Pembimbing

Tidak semua pihak terkena aturan ini. Beberapa kategori tetap diperbolehkan berhaji lebih dari satu kali tanpa menunggu 18 tahun, yaitu:

  • Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
  • Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
  • Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Mereka tetap bisa berangkat sesuai kebutuhan tugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.


💡 Harapan Pemerintah

Selain pemerataan, aturan baru ini juga menegaskan pentingnya aspek kesehatan dan kesiapan finansial jemaah. Pemerintah melalui Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan akan memastikan hanya jemaah yang layak secara medis dan administratif yang diberangkatkan.

Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, penyelenggaraan haji diharapkan menjadi lebih tertib, berkeadilan, dan berorientasi pelayanan umat — selaras dengan semangat Alzam Tour untuk membantu jamaah menunaikan ibadah ke Tanah Suci dengan aman dan nyaman.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top