Riyadh, 3 September 2025 – Program Nasional untuk Memerangi Praktik Commercial Cover-Up (Tasattur) di Arab Saudi melakukan 1.519 kunjungan inspeksi sepanjang Agustus 2025 di berbagai wilayah Kerajaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 73 kasus dugaan tasattur, yang kemudian dilimpahkan ke otoritas berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum dikenakan sanksi hukum.
Fokus Pengawasan
Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Anti-Cover-Up sekaligus mendeteksi tindak pelanggaran. Beberapa sektor usaha yang menjadi target pengawasan meliputi:
- Penjualan eceran kacang, kopi, rempah, dan kurma.
- Pakaian pria, sepatu, serta kebutuhan harian.
- Pasar sentral makanan dan barang konsumsi.
Sanksi Berat Bagi Pelanggar
Berdasarkan hukum yang berlaku di Arab Saudi, pelanggaran praktik tasattur dapat dikenai hukuman berat, antara lain:
- Penjara hingga 5 tahun.
- Denda maksimal 5 juta riyal.
- Penyitaan dan perampasan hasil kejahatan.
- Penutupan usaha dan pencabutan izin dagang.
- Pembubaran kegiatan usaha serta pelarangan aktivitas komersial.
- Kewajiban membayar zakat, biaya, dan pajak tertunggak.
- Publikasi nama pelanggar di media lokal dengan biaya pribadi.
- Deportasi pekerja asing yang terlibat serta larangan masuk kembali ke Kerajaan.
Komitmen Pemerintah Saudi
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Arab Saudi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional.
Sumber: saudigazette.com.sa



