PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

🕋 Wahai Jemaah! Waspadai Calo Berkedok “Umrah Mandiri”

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam Indonesia kini memiliki opsi baru: berangkat umrah secara mandiri, tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Secara konsep, kebijakan ini memang mulia — memberi ruang bagi jemaah yang ingin mengatur perjalanan ibadahnya sendiri. Namun di lapangan, celah ini justru mulai dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

🎭 Modus Baru: “Bantu Urus Umrah Mandiri”

Belakangan marak di media sosial penawaran yang mengatasnamakan “umrah mandiri”.
Kalimatnya dibuat seolah aman dan meyakinkan:

“Kami hanya bantu urus dokumen.”
“Umrah bareng tapi mandiri.”
“Tanpa biro, lebih hemat!”

Padahal, selama ada aktivitas menghimpun, menawarkan, atau mengelola keberangkatan jemaah, maka pihak tersebut sudah tergolong bertindak sebagai PPIU tanpa izin — dan jelas melanggar hukum.


📜 Dasar Hukum: UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 86

Dalam pasal tersebut, perjalanan ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui tiga jalur:

a. Melalui PPIU resmi
b. Secara mandiri
c. Melalui Menteri (pemerintah)

Untuk jalur mandiri, jemaah wajib memenuhi sejumlah syarat pribadi:

  • Paspor yang masih berlaku
  • Tiket penerbangan ke Arab Saudi
  • Surat keterangan sehat
  • Visa umrah
  • Bukti pembelian layanan melalui Sistem Informasi Kementerian

Artinya, umrah mandiri benar-benar dilakukan sendiri oleh jemaah, bukan lewat perantara, bukan lewat kelompok, dan tidak boleh dikomersialkan.
Begitu ada pihak yang “mengkoordinir” keberangkatan dengan dalih membantu, maka statusnya berubah menjadi pelanggaran hukum.


⚖️ Perlindungan dan Risiko Hukum

Perlu diingat, perlindungan hukum bagi jemaah umrah mandiri sangat berbeda dengan mereka yang berangkat lewat PPIU.

AspekPPIU ResmiUmrah Mandiri
Jaminan keberangkatan✅ Ada❌ Tidak ada
Perlindungan dana & uang muka✅ Dijamin❌ Tidak dijamin
Tanggung jawab bila gagal berangkat✅ Ditanggung PPIU❌ Ditanggung pribadi
Perlindungan hukum negara✅ Berlaku❌ Tidak berlaku

Jadi, bila jemaah gagal berangkat, tertipu, atau ikut program “umrah mandiri bareng” dari pihak tak berizin — semua risiko ditanggung sendiri.


🚨 Sanksi bagi Calo Umrah Mandiri

UU No. 14 Tahun 2025 menetapkan hukuman tegas:

  • Pasal 122:
    Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah,
    → Pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda kategori VI.
  • Pasal 124:
    Setiap orang yang tanpa hak mengambil setoran jemaah,
    → Pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda kategori VI.

📢 Imbauan HIMPUH

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap calo atau pihak yang mengaku “pengurus umrah mandiri”.

Jemaah boleh berangkat mandiri, asal seluruh prosesnya diurus sendiri, mulai dari tiket, visa, hotel, hingga layanan di Arab Saudi melalui sistem resmi pemerintah.

“Gunakan selalu PPIU berizin untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian ibadah Anda,”
— HIMPUH


🌙 Penutup

Umrah bukan sekadar perjalanan religi — ia adalah ibadah suci yang menuntut kesungguhan, kepatuhan, dan tanggung jawab.

Jangan biarkan niat baik berubah menjadi musibah karena tergiur tawaran “murah dan mudah” yang ternyata tak sah.

Beribadahlah dengan tenang, aman, dan sesuai aturan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top