PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

🕋 9.000 Calon Jemaah Haji Asal Jabar Tertunda Berangkat, Imbas Pemerataan Antrean Nasional

Ribuan calon jemaah haji asal Jawa Barat harus kembali bersabar. Pemerintah memutuskan untuk menyamaratakan sistem daftar tunggu (waiting list) haji di seluruh Indonesia, yang berdampak langsung pada penyesuaian kuota di beberapa provinsi, termasuk Jabar.

Jika pada musim haji 2025 Jawa Barat mendapat 38.723 kursi, maka tahun depan jumlahnya turun menjadi 29.643 jemaah. Artinya, sekitar 9.080 calon jemaah harus menunda keberangkatannya hingga periode berikutnya.


📉 Kuota Berkurang Akibat Pemerataan Nasional

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novrian, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Komisi VIII DPR RI.

“Sesuai keputusan bersama, pembagian kuota haji tahun depan disesuaikan berdasarkan waiting list nasional. Jawa Barat mendapat 29.643 dari total 39.723, jadi berkurang sekitar 9.080 kursi,”
ujar Boy, Jumat (31/10/2025), dikutip dari detikJabar.

Penyesuaian ini, lanjut Boy, bertujuan agar masa tunggu calon jemaah di seluruh Indonesia menjadi lebih merata, tanpa ada provinsi yang menunggu terlalu lama dibanding lainnya.


🕊️ Jemaah Tak Perlu Cemas

Meski kuota berkurang, Boy menegaskan tidak ada jemaah yang kehilangan hak berangkat. Mereka tetap berada di antrean utama sesuai urutan daftar tunggu, hanya jadwal keberangkatannya yang bergeser.

Kemenhaj pun menyiapkan skema daftar cadangan (backup list) bagi jemaah terdampak.

“Calon jemaah yang masuk daftar cadangan tetap berpeluang berangkat bila ada peserta lain yang batal,” jelas Boy.

Hingga akhir Oktober 2025, 30.900 jemaah asal Jabar telah lolos verifikasi, sementara kuota resmi hanya 29.643 orang. Sekitar 1.000 nama kini masuk daftar cadangan dan akan diberangkatkan jika ada kekosongan.


⚖️ Pemerataan Daftar Tunggu Selama 26 Tahun

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem waiting list nasional yang dijelaskan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta (28/10/2025).

“Masa tunggu haji kini rata-rata 26 tahun di seluruh Indonesia,” ujar Dahnil.

Menurutnya, sistem baru ini dibuat dengan asas keadilan nasional. Daerah dengan jumlah pendaftar lebih banyak tetap mendapat kuota lebih besar, tetapi selisih waktu tunggu kini diseragamkan agar tidak ada daerah yang harus menunggu hingga puluhan tahun lebih lama.

“Ada sekitar sepuluh provinsi yang justru mendapat tambahan kuota. Namun dua puluh provinsi lain, termasuk Jawa Barat, mengalami pengurangan sementara,” tambahnya.


🕌 Harapan Baru untuk Pemerataan Ibadah Haji

Meski menimbulkan kekecewaan sementara bagi sebagian calon jemaah, pemerintah berharap kebijakan ini menjadi langkah adil untuk seluruh umat Muslim di Indonesia.
Dengan sistem antrean yang lebih seimbang, setiap warga — dari Aceh hingga Papua — memiliki peluang yang sama untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top