Jakarta, 3 September 2025 — Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa proses pemindahan wewenang haji akan dituntaskan pada tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait di Kompleks Senayan.
“Untuk masalah wewenang haji, setelah UU disahkan kemarin, kami akan terus mendorong penyempurnaan tata kelolanya, dan akan diselesaikan tahun ini,” tegas Romo.
Latar Belakang Regulasi
Pemindahan wewenang ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan regulasi baru ini, kewenangan pengelolaan haji yang sebelumnya di bawah Kementerian Agama (Kemenag), kini secara bertahap dialihkan ke Kementerian Haji.
Ruang Lingkup Perpindahan Wewenang
Pengalihan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari:
- Pegawai yang bertugas dalam penyelenggaraan haji dan umrah,
- Fasilitas haji termasuk embarkasi,
- Alokasi anggaran, serta
- Aset-aset terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Langkah ini diharapkan mampu membuat Kementerian Haji lebih fokus dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
Tambahan Anggaran untuk Kemenag
Selain membahas perpindahan wewenang, Wamenag juga menyinggung soal penambahan Rancangan Anggaran Kemenag untuk TA 2026. Tambahan anggaran diperlukan karena Kemenag baru saja menerima 88.416 ASN baru, terdiri dari CPNS dan PPPK tahap I.
“Untuk penambahan pagu anggaran Kemenag TA 2026, kami mengajukan penambahan karena Kemenag baru saja menerima pegawai baru yang cukup banyak dibandingkan lembaga lainnya, jadi perlu anggaran lebih,” jelasnya.
Sumber: haji.kemenag.go.id



