Proses pembentukan Kementerian Haji (Kemenhaj) menandai langkah besar dalam peningkatan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini menjadi pengampu utama urusan haji, kini tengah melakukan proses peralihan aset, SDM, dan kewenangan ke lembaga baru tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa proses transisi ini berjalan baik dan kondusif. Ia menegaskan bahwa Kemenag sepenuhnya mendukung pembentukan Kemenhaj dan berkomitmen agar peralihan aset dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk menyukseskan peralihan ini,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Meski diakui terdapat sedikit kompleksitas dalam teknis pelaksanaan, Kamaruddin menilai hal itu wajar mengingat banyaknya aset dan sistem yang harus disesuaikan.
“Sedikit kompleksitas itu hal biasa. Asetnya tidak sederhana, tapi Insya Allah semua berjalan sesuai harapan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Pasal 127 A Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut telah disahkan Presiden sejak 4 September 2025.
Kemenag bersama Kementerian Keuangan akan memastikan seluruh dokumen dan administrasi diselesaikan sesuai prosedur agar transisi berjalan mulus dan tidak mengganggu pelayanan kepada jamaah.
Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi peningkatan pelayanan ibadah haji dan umrah, dengan sistem yang lebih modern, efisien, dan fokus pada kenyamanan jamaah Indonesia.



