Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) resmi mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M kepada Komisi VIII DPR RI.
Dalam rapat kerja yang digelar Senin (27/10/2025), pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp88.409.365 per jemaah, atau lebih rendah sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun 2025.
Dari total biaya tersebut, calon jemaah haji akan menanggung Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sebesar Rp54.924.000 atau 62%, sementara sisanya Rp33.485.365 (38%) akan ditopang oleh dana Nilai Manfaat hasil optimalisasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyusunan biaya haji tahun depan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan kualitas pelayanan.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88,4 juta, dengan komposisi Bipih Rp54,9 juta dan nilai manfaat Rp33,4 juta. Efisiensi dilakukan tanpa mengurangi mutu layanan ibadah haji,” jelas Dahnil.
Adapun rincian komponen biaya haji yang ditanggung jemaah meliputi:
- Biaya penerbangan (PP): Rp33.100.000
- Akomodasi Makkah: Rp14.652.000
- Akomodasi Madinah: Rp3.872.000
- Living cost (uang saku): Rp3.300.000
Total: Rp54.924.000
Penurunan BPIH tahun 2026 ini diharapkan bisa memberi keringanan bagi calon jemaah, sekaligus memastikan pelayanan tetap prima dari keberangkatan hingga kepulangan.
Dengan efisiensi dan pengelolaan dana haji yang lebih transparan, pemerintah berharap ke depan penyelenggaraan ibadah haji semakin berkualitas, aman, dan berfokus pada kenyamanan jemaah Indonesia.



