Tim 13 Asosiasi Siap Uji Materiil UU 14/2025, Dinilai Melemahkan Ekosistem Ekonomi Umrah
Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah menilai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah berpotensi melemahkan ekosistem ekonomi haji dan umrah di Indonesia. Ketua Tim, Muhammad Firman Taufik, menyoroti Pasal 94A yang dianggap paradoksal. Menurutnya, pasal itu memang memuat semangat … Read more