PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Tim 13 Asosiasi Siap Uji Materiil UU 14/2025, Dinilai Melemahkan Ekosistem Ekonomi Umrah

Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah menilai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah berpotensi melemahkan ekosistem ekonomi haji dan umrah di Indonesia.

Ketua Tim, Muhammad Firman Taufik, menyoroti Pasal 94A yang dianggap paradoksal. Menurutnya, pasal itu memang memuat semangat pembentukan ekosistem ekonomi umrah, tetapi para pelaku utama seperti PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) justru tidak dilibatkan secara substansial.

“Ini bukan sekadar paradoks, tapi sudah anomali. Di pasal 94A ayat (2) disebutkan Menteri dapat membentuk semacam satuan kerja, namun kami khawatir penyelenggara tidak benar-benar dilibatkan,” ujar Firman.


Kebijakan Umrah Mandiri Berpotensi Ganggu UMKM

Selain soal pasal 94A, Firman juga menyoroti kebijakan legalisasi umrah mandiri yang diatur dalam UU baru tersebut. Menurutnya, langkah ini justru berpotensi mengganggu pelaku ekonomi lokal yang selama ini menopang industri umrah nasional.

“Jika umrah mandiri menjadi tren, banyak UMKM penyedia perlengkapan umrah seperti koper, tas, dan busana akan terdampak, karena jamaah mandiri tidak lagi membutuhkan layanan mereka,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan manasik umrah yang selama ini diselenggarakan oleh PPIU di hotel-hotel dalam negeri juga berisiko menurun okupansinya akibat berkurangnya aktivitas penyelenggara.


Risiko Perlindungan Jamaah Mandiri Masih Tinggi

Dari aspek perlindungan jamaah, Firman menilai pemerintah belum siap menghadapi potensi risiko yang muncul dari umrah mandiri. Ia menegaskan, umrah bukan sekadar wisata, tetapi ibadah yang memerlukan pembinaan dan pendampingan profesional.

“Negara tujuan seperti Arab Saudi sering mengubah aturan secara mendadak. Ketika terjadi masalah, jamaah mandiri menanggung risikonya sendiri. Ini sangat ironis,” ujarnya.


PPIU Tetap Adaptif dan Siap Berinovasi

Meski demikian, para penyelenggara PPIU tetap menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi dengan regulasi baru. Firman menyebut, justru dengan perubahan ini PPIU bisa mengembangkan konsep ‘Umrah Mandiri ala PPIU’, yaitu produk yang lebih fleksibel namun tetap mengedepankan perlindungan dan pembinaan bagi jamaah.

“Kami tidak khawatir. Justru pemerintah yang perlu benar-benar siap mengantisipasi dampak kebijakan ini,” tegasnya.


Rencana Uji Materiil dan Evaluasi UU 14/2025

Sebagai langkah strategis, Tim 13 Asosiasi berencana membentuk Tim Khusus/Ad Hoc UU PIHU lintas asosiasi di bawah koordinasi Tim Strategis 13 Asosiasi PIHU, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2025.

Beberapa langkah yang akan ditempuh antara lain:

  • Melakukan uji materiil terhadap pasal-pasal yang dianggap merugikan ekosistem PIHU.
  • Menyusun rekomendasi sebagai bahan penyusunan aturan turunan UU 14/2025.
  • Menyiapkan langkah hukum class action jika ditemukan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha umrah.

“Tujuan kami bukan untuk menolak undang-undang, melainkan memastikan regulasi ini benar-benar memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah, bukan sebaliknya,” pungkas Firman.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top