PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

DPR Setujui Penggunaan Uang Muka untuk Penyelenggaraan Haji 2026

Jakarta (PHU) — Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M. Dana tersebut akan dipakai untuk membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair, demi menjamin jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis dan pelayanan yang optimal.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” jelasnya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Total kebutuhan dana diperkirakan mencapai SAR627.242.200 untuk 203.320 jemaah reguler musim haji 1447 H/2026 M. Oleh karena itu, DPR meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbitnya Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.

Komisi VIII menegaskan bahwa penggunaan dana harus sesuai regulasi, yaitu UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Pengelolaan uang muka juga wajib dijalankan dengan prinsip syariah, akuntabel, dan sesuai tata kelola keuangan negara.

Menteri Agama: Demi Kemaslahatan Jemaah

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pembayaran uang muka bersifat mendesak agar jemaah Indonesia tidak kehilangan lokasi strategis di Armuzna.

“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” tegas Menag.

Selain itu, keterlambatan pembayaran juga bisa memengaruhi reputasi diplomatik Indonesia. “Sebagai negara dengan jemaah terbesar, keterlambatan akan menimbulkan persepsi negatif dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain,” tambahnya.

Menag menjelaskan bahwa pemerintah tetap berhati-hati dengan menggunakan rata-rata biaya tahun sebelumnya sebagai acuan. “Kami tidak membebani anggaran secara berlebihan, tetapi memastikan ada kepastian dana untuk kebutuhan paling mendesak,” ujarnya.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top