Delapan tahun sejak resmi beroperasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat pertumbuhan signifikan dalam pengelolaan dana haji nasional. Hingga tahun 2025, total dana kelolaan BPKH diproyeksikan mendekati Rp179 triliun, meningkat lebih dari 60 persen dibandingkan awal pembentukannya.
Capaian tersebut disampaikan dalam peringatan Milad ke-8 BPKH yang digelar di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (12/12/2025). Mengusung tema “Boosting Trust, Building The Future”, acara ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara aman, efisien, likuid, dan memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah.
Nilai Manfaat Dana Haji Tembus Rp12 Triliun
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa lembaganya terus menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Fokus utama BPKH adalah mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mendorong efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta mengoptimalkan nilai manfaat dana haji untuk kemaslahatan umat.
“Pengelolaan dana haji kami jalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian, serta sepenuhnya berlandaskan prinsip syariah. Kepercayaan jemaah adalah fondasi utama BPKH,” ujar Fadlul.
Pada 2025, nilai manfaat dana haji diperkirakan melampaui Rp12 triliun. Selain itu, BPKH juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut, mencerminkan konsistensi tata kelola keuangan yang akuntabel dan terpercaya.
Penyaluran Dana untuk Kemaslahatan Umat
Sejak 2018 hingga Oktober 2025, BPKH tercatat telah menyalurkan lebih dari Rp1,27 triliun untuk berbagai program kemaslahatan umat. Program tersebut mencakup peningkatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, layanan kesehatan, kegiatan sosial keagamaan, penguatan ekonomi umat, hingga bantuan tanggap darurat bencana.
Penyaluran ini menjadi bukti bahwa dana haji tidak hanya dikelola secara aman, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas bagi masyarakat.
Investasi Prudent dan Pengawasan Ketat
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Rojikin, menegaskan bahwa pengawasan ketat terus dilakukan agar pengelolaan dana haji tetap berjalan secara prudent dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan jemaah.
“Setiap kebijakan dan keputusan pengelolaan dana haji selalu diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi jemaah dan umat,” ujarnya.
Dari sisi investasi, BPKH menerapkan strategi portofolio yang seimbang. Sekitar 26 persen dana ditempatkan pada instrumen perbankan syariah untuk menjaga likuiditas operasional haji, sementara sisanya dialokasikan pada berbagai instrumen investasi syariah yang aman dan berkelanjutan.
Perluasan Peran Global BPKH
Di tingkat internasional, peran BPKH juga diperkuat melalui kehadiran BPKH Limited di Arab Saudi. Entitas ini bergerak di sektor perhotelan, akomodasi, katering, serta layanan pendukung haji dan umrah.
Kehadiran BPKH Limited diharapkan mampu memberikan nilai manfaat jangka panjang bagi jemaah Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem penyelenggaraan haji global.
Ke depan, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola, memperluas kolaborasi strategis, serta mendorong transformasi digital demi menjaga keberlanjutan pembiayaan haji nasional.
“Delapan tahun ini adalah fondasi. Ke depan, kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan haji agar tetap aman, efisien, dan berkelanjutan demi kemaslahatan jemaah dan umat,” pungkas Fadlul.
Sumber: himpuh.or.id



