PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Arab Saudi Terapkan 7 Aturan Baru untuk Perusahaan Penyelenggara Umrah Internasional

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan tujuh aturan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ingin mendapatkan izin operasional sebagai penyelenggara layanan Haji dan Umrah internasional. Kebijakan ini diterbitkan melalui platform konsultasi publik “Istitlaa” dan menjadi dasar hukum terbaru dalam proses perizinan perusahaan umrah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa izin operasional hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang apabila perusahaan mampu memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.


Syarat Kepemilikan dan Modal Minimum

Setiap perusahaan penyelenggara umrah wajib dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Arab Saudi dan harus terdaftar sebagai usaha perseorangan atau badan hukum resmi. Selain itu, perusahaan wajib memiliki modal minimum sebesar 500.000 riyal Saudi (sekitar Rp2 miliar) yang digunakan khusus untuk penyelenggaraan layanan umrah dan pelayanan jamaah di Madinah.


Jaminan Bank Rp150 Miliar dan Kewajiban Operasional Mandiri

Salah satu poin paling penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban setiap perusahaan untuk menyerahkan jaminan bank tanpa syarat sebesar 2 juta riyal Saudi (sekitar Rp150 miliar) atas nama Kementerian Haji dan Umrah.
Jaminan ini harus diterbitkan oleh bank lokal yang disetujui pemerintah, berlaku selama masa izin, dan tidak dapat dibatalkan tanpa izin tertulis dari kementerian.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyerahkan rencana operasional lengkap yang telah disetujui pemerintah guna mencegah tumpang tindih wilayah kerja dengan operator lain. Mereka harus menyatakan kemandirian finansial dan administratif, memiliki staf terpisah, menyertakan laporan keuangan yang diaudit, serta memperbarui data pejabat perusahaan setiap kali terjadi perubahan struktur organisasi.


Sanksi Tegas dan Pembatalan Otomatis

Kementerian menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan baru ini dapat berakibat pada penangguhan izin hingga 30 hari. Jika pelanggaran tidak diperbaiki dalam jangka waktu tersebut, izin perusahaan dapat dicabut secara permanen.

Lisensi juga akan otomatis batal apabila pemilik usaha meninggal dunia, kehilangan kemampuan hukum, atau perusahaan dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi. Dalam kasus tersebut, ahli waris atau pihak likuidator wajib melapor ke kementerian dalam waktu 30 hari.

Selain itu, Menteri Haji dan Umrah memiliki wewenang langsung untuk mencabut izin apabila perusahaan diketahui:

  • Memindahtangankan lisensi kepada pihak lain,
  • Menyewakan izin operasional,
  • Tidak menjalankan aktivitas usaha selama satu tahun setelah izin diterbitkan, atau
  • Tidak lagi memenuhi syarat utama sebagaimana ditentukan dalam regulasi.

Meningkatkan Profesionalitas dan Transparansi

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya reformasi besar-besaran Arab Saudi dalam meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi di sektor pelayanan jamaah internasional. Langkah ini juga sejalan dengan visi digitalisasi dan tata kelola modern yang tengah diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Melalui regulasi ini, pemerintah Saudi berharap hanya perusahaan yang benar-benar kompeten, stabil secara finansial, dan berkomitmen terhadap pelayanan jamaah yang dapat terus beroperasi dalam industri umrah internasional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top