📅 3 Agustus 2025 | Riyadh
🖋️ Sumber: Saudi Gazette
Kementerian Perkotaan dan Perumahan Arab Saudi telah mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur operasional laboratorium makanan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat standar keamanan pangan, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib dan sehat.
Aturan ini berlaku untuk semua laboratorium yang melakukan pengujian dan pengukuran makanan di bawah kondisi standar tertentu—baik laboratorium independen maupun yang menjadi bagian dari lembaga penilaian kesesuaian (conformity assessment body).
⚠️ Catatan Penting:
Laboratorium milik pemerintah, seperti yang dikelola oleh Organisasi Standar, Metrologi, dan Kualitas Saudi (SASO), tidak termasuk dalam aturan ini.
🏗️ Beberapa Persyaratan Utama dalam Regulasi Baru:
- Lokasi harus berada di dalam batas wilayah perkotaan (urban boundaries).
- Dilarang menyebabkan polusi visual atau lingkungan.
- Untuk laboratorium mandiri, wajib menyediakan 1 lahan parkir setiap 25 m² dari total luas lokasi.
- Luas minimum laboratorium: 100 m², baik di dalam bangunan eksisting atau lokasi berdiri sendiri.
- Fasad bangunan harus bersih dan tertata rapi.
- Tidak diperbolehkan memasang kabel listrik atau unit AC secara terbuka di bagian luar bangunan atau di atap.
🎯 Tujuan Regulasi Ini:
- Menjamin standar keamanan dan kualitas makanan di seluruh Kerajaan.
- Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan teknis.
- Menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan kompetitif.
- Mendukung visi pembangunan perkotaan Arab Saudi yang modern dan berstandar tinggi.



