Riyadh, 3 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) mengeluarkan 8.155 keputusan administratif terhadap pelanggar aturan izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan selama bulan Dzulhijjah lalu.
Keputusan tersebut diambil oleh komite administratif di berbagai kantor paspor di seluruh wilayah Kerajaan, dan ditujukan baik kepada warga negara Saudi maupun ekspatriat.
Jenis Sanksi yang Diterapkan
Setiap pelanggar dijatuhi salah satu atau beberapa dari sanksi berikut:
- Penjara
- Denda
- Deportasi (khususnya untuk ekspatriat)
Langkah tegas ini merupakan bagian dari kebijakan Arab Saudi untuk menjaga ketertiban hukum, terutama di tengah mobilitas tinggi selama musim haji dan peningkatan imigrasi ilegal.
Peringatan bagi Warga dan Pengusaha
Direktorat Paspor mengingatkan seluruh:
- Warga Saudi,
- Penduduk asing,
- Pemilik usaha,
agar tidak:
- Mengangkut,
- Mempekerjakan,
- Memberi tempat tinggal,
- Atau membantu para pelanggar aturan izin tinggal, tenaga kerja, atau keamanan perbatasan.
Bantuan dalam bentuk pemberian pekerjaan, rumah, atau transportasi kepada pelanggar juga termasuk pelanggaran yang bisa dikenai sanksi berat.
Saluran Pengaduan dan Pelaporan Pelanggaran
Direktorat Paspor juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus pelanggaran melalui jalur resmi:
- 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur
- 999 untuk wilayah lain di seluruh Kerajaan
Pihak berwenang menjamin kerahasiaan identitas pelapor, dan laporan akan ditindaklanjuti secara serius.
Komitmen Penegakan Hukum di Seluruh Wilayah Arab Saudi
Langkah ini menunjukkan bahwa Arab Saudi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian dan tenaga kerja. Dalam konteks pengelolaan jemaah haji dan peningkatan investasi luar negeri, stabilitas hukum dan keteraturan sosial menjadi prioritas nasional.



