Pelunasan biaya Haji Khusus musim 1447 H/2026 M kembali menjadi sorotan. Hingga Jumat, 28 November 2025, belum satu pun jemaah yang berhasil melakukan pelunasan Bipih Khusus. Kondisi ini diduga kuat terjadi akibat munculnya tiga persyaratan baru yang diterapkan tanpa sosialisasi memadai, sehingga membuat proses menjadi tersendat.
Dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025, pemerintah menetapkan enam tahapan pelunasan Haji Khusus, yaitu:
- Jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas resmi dan hasilnya harus masuk dalam SISKOHATKES sebagai syarat Istithaah Kesehatan.
- Jemaah Haji Khusus diwajibkan menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- PIHK harus mengunggah data paspor beserta halaman depannya ke sistem SISKOPATUH.
- Pelunasan Bipih Khusus dilakukan jemaah pada BPS Bipih Khusus melalui PIHK.
- Petugas BPS memproses transaksi pelunasan melalui SISKOHAT.
- Petugas BPS mencetak bukti transaksi pelunasan Bipih Khusus.
Namun, tiga poin awal dianggap menjadi hambatan utama. Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini, menegaskan bahwa poin 1–3 langsung diberlakukan tanpa sosialisasi yang memadai sehingga tak ada jemaah yang dapat melakukan pelunasan hingga batas waktu laporan terakhir.
Kendala Utama di Lapangan
1. Pemeriksaan Kesehatan Serentak
Pelaksanaan pelunasan Haji Khusus berbarengan dengan pelunasan Haji Reguler, sehingga fasilitas kesehatan mengalami lonjakan antrean. Selain itu, tidak semua rumah sakit atau klinik MCU telah terhubung dengan SISKOHATKES, membuat banyak jemaah tertunda input data kesehatannya.
2. Kewajiban JKN Aktif
Banyak jemaah mengira asuransi swasta yang mereka miliki sudah mencukupi sehingga tidak memiliki JKN aktif. Persyaratan baru ini membuat sebagian besar jemaah harus mengurus keaktifan BPJS terlebih dahulu sebelum dapat melunasi Bipih.
3. Upload Paspor di SISKOPATUH
Dalam praktik sebelumnya, pembuatan paspor dilakukan setelah pelunasan. Kini, proses menjadi terbalik: jika paspor belum tersedia, jemaah tidak dapat melunasi. Hal ini memperlambat banyak PIHK yang masih mengurus dokumen paspor jemaah.
Batas Waktu Pengisian Kuota Semakin Dekat
Pengisian kuota Haji Khusus berlangsung selama 25 November–24 Desember 2025. Jika hingga batas waktu tersebut jemaah belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, mereka otomatis masuk Daftar Tunggu (waiting list) untuk keberangkatan tahun berikutnya.
Kondisi ini membuat banyak PIHK meminta adanya evaluasi dan sosialisasi lebih jelas, agar proses pelunasan tidak menghambat keberangkatan jemaah Haji Khusus 2026.
Sumber: himpuh.or.id



