Yogyakarta, 28 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) terus memperketat proses perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan melakukan pembinaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Proses pengajuan izin baru untuk PPIU saat ini dilakukan secara online melalui aplikasi SISKOPATUH, namun salah satu syaratnya tetap memerlukan rekomendasi dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Rekomendasi ini hanya dapat dikeluarkan setelah dilakukan verifikasi lapangan.
Proses Verifikasi Izin Baru
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa, menjelaskan bahwa tim verifikasi melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kelengkapan dokumen seperti:
- Akta pendirian perusahaan,
- NPWP,
- Izin usaha,
- Dokumen kantor,
- Daftar pengurus, hingga
- Proposal bisnis.
Selain itu, tim juga menilai kesiapan operasional, mulai dari kantor layanan, tenaga profesional, hingga pemanfaatan sistem pelaporan digital melalui SISKOPATUH.
“Semua aspek ini wajib terpenuhi agar PPIU benar-benar layak memberangkatkan jemaah umrah,” tegas Jauhar.
Perlindungan Bagi Calon Jemaah
Jauhar menegaskan bahwa verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi calon jemaah.
“Kami ingin memastikan jemaah umrah di Yogyakarta mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan sesuai aturan. Masyarakat diimbau hanya memilih travel yang sudah berizin resmi dari Kemenag,” ujarnya.
Pembinaan Rutin PPIU dan PIHK
Selain verifikasi izin baru, Kanwil Kemenag DIY juga rutin melakukan pembinaan terhadap PPIU dan PIHK di wilayahnya. Langkah ini termasuk pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap penyelenggara yang diduga bermasalah, guna mencegah terjadinya kasus yang merugikan masyarakat.
“Kami lakukan pembinaan PPIU-PIHK agar tetap sesuai aturan, sehingga penyelenggaraan umrah dan haji khusus berjalan lancar dan aman,” tandasnya.
Sumber: haji.kemenag.go.id



