PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Kanwil Kemenag DIY dan UIN Sunan Kalijaga Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Angkatan XVI

Yogyakarta, 29 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY (Kanwil Kemenag DIY) bekerja sama dengan UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) menggelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Angkatan XVI. Kegiatan ini berlangsung selama tujuh hari, mulai 23–29 Agustus 2025, bertempat di University Hotel UIN Suka Yogyakarta.

Sertifikasi ini diikuti oleh perwakilan KBIHU, PIHK, PPIU, serta para pembimbing ibadah haji dan umrah. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi pembimbing agar mampu memberikan bimbingan manasik secara teori maupun praktik sesuai syariat Islam.

Manajemen Bimbingan Haji dan Umrah

Salah satu narasumber, Noor Hamid, menyampaikan bahwa Manajemen Bimbingan Haji dan Umrah (MBU) mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan dalam memberikan pemahaman dan keterampilan kepada jemaah.

“Pembimbing harus mampu memberikan bekal tentang tata cara ibadah haji dan umrah, perjalanan, pelayanan, kesehatan, serta hak dan kewajiban jemaah agar mereka bisa menunaikan ibadah sesuai syariat,” jelas Noor Hamid.

Menurutnya, ada empat tujuan utama bimbingan haji dan umrah, yaitu:

  1. Membekali jemaah dengan pengetahuan dan praktik sesuai syariat Islam.
  2. Membimbing agar ibadah sesuai standar Kementerian Agama dan sah secara hukum.
  3. Meningkatkan kemandirian jemaah dalam beribadah maupun perjalanan.
  4. Melakukan standarisasi manasik dengan prinsip sahnya ibadah, bukan afdhaliyat.

Tantangan Haji dan Istitoah

Sementara itu, Kakanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, menyoroti kompleksitas masalah haji di daerah, terutama terkait istitoah atau kemampuan jemaah.

Menurutnya, tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi — mencapai 50 persen dari total kematian jemaah dunia — menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, sertifikasi pembimbing ini penting untuk meningkatkan kualitas pembinaan agar jemaah lebih siap secara fisik, mental, dan spiritual.

Ia juga menekankan perlunya pembaruan struktur dalam rangka peralihan kewenangan dari Badan ke Kementerian Haji, termasuk regulasi terkait aset dan SDM.

“Kami masih menunggu regulasi untuk proses peralihan kewenangan, aset, dan SDM,” tegas Ahmad Bahiej.


Sumber: haji.kemenag.go.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top