Madinah – 21 Juni 2025 – Terkait beredarnya Nota Diplomatik dari Duta Besar Arab Saudi di Jakarta mengenai penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M, Kementerian Agama RI menegaskan bahwa dinamika yang menjadi catatan dalam dokumen tersebut telah diselesaikan secara tuntas bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Nota Diplomatik yang dikeluarkan pada 16 Juni 2025 itu, menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, adalah dokumen resmi bersifat tertutup yang ditujukan hanya kepada Menteri Agama, Dirjen PHU, dan Direktur Timur Tengah Kemenlu RI. Meski sempat menimbulkan kehebohan di ruang publik, substansi dari nota tersebut telah diklarifikasi dan direspons secara positif.
“Surat itu adalah bagian dari dinamika yang sudah kami tangani sejak awal operasional haji dan menjadi masukan berharga untuk perbaikan penyelenggaraan ke depan,” kata Hilman dalam konferensi pers di Madinah, Jumat (20/6/2025).
Lima Isu Utama yang Sudah Ditangani Kemenag
1. Koherensi Data Jemaah dan Manifest Penerbangan
Masalah perbedaan data antara sistem E-Haj, Siskohat, dan manifest penerbangan terjadi karena adanya pembatalan mendadak (sakit atau wafat) yang menyebabkan pergantian nama penumpang secara cepat. Tim PHU melakukan rekonsiliasi data harian dengan Kementerian Haji dan perusahaan layanan (Syarikah), dan kini sudah terselesaikan tanpa kendala.
2. Pergerakan Jemaah dari Madinah ke Makkah
Permasalahan teknis muncul saat pemberangkatan jemaah gelombang I yang memiliki syarikah berbeda dalam satu penerbangan. Solusi yang diambil adalah penyediaan transportasi alternatif sesuai kesepakatan dengan Syarikah dan Kemenhaj. Hal ini pun telah diklarifikasi secara tuntas.
3. Penempatan Hotel di Makkah
Sebagian kecil jemaah berpindah hotel untuk bergabung dengan pasangan atau keluarga, meski berbeda syarikah. Meski secara teknis disebut “tidak sesuai penempatan”, ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan kebutuhan khusus, dan telah dikoordinasikan secara intensif dengan Syarikah terkait.
4. Kondisi Kesehatan Jemaah Lansia dan Risti
Tingginya jumlah jemaah lanjut usia dan berisiko tinggi menjadi perhatian pemerintah Saudi. Nota diplomatik menekankan pentingnya seleksi ketat dan pendampingan maksimal, serta menghindari aktivitas ibadah sunnah berlebihan bagi jemaah lansia. Ini menjadi catatan serius untuk KBIHU dan pendamping ibadah di tahun-tahun mendatang.
5. Penyembelihan Hewan Dam
Mayoritas jemaah Indonesia memilih haji Tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. Ada perbedaan praktik antara pembelian melalui platform resmi Adahi dan metode non-resmi oleh jemaah. Saudi saat ini melarang metode informal seperti pembelian kambing di pasar atau melalui mukimin. Proses negosiasi kontrak dengan Adahi masih berlangsung dan menjadi evaluasi kebijakan untuk musim haji selanjutnya.
“Kami telah menjelaskan seluruh dinamika ini kepada pihak Arab Saudi. Kami juga menyampaikan terima kasih atas sinergi dan dukungan luar biasa dari Kementerian Haji dan Umrah dalam menangani masalah-masalah ini,” ujar Hilman.
Komitmen Perbaikan Berkelanjutan
Dirjen PHU menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus mengevaluasi dan memperkuat regulasi haji, termasuk menyusun kebijakan pembiayaan baru untuk penyembelihan dam agar tidak membingungkan jemaah di masa mendatang.
“Semua isu dalam Nota Diplomatik tersebut adalah bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan. Dan seluruhnya sudah dibahas dan diselesaikan sebelum puncak haji,” pungkas Hilman.



