RIYADH, 21 Juni 2025 — Otoritas Kerajaan Arab Saudi telah mendeportasi sebanyak 7.238 pendatang ilegal dalam periode sepekan, tepatnya antara 12 hingga 18 Juni 2025, demikian diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Sabtu.
Langkah ini merupakan hasil dari operasi inspeksi intensif yang dilakukan oleh pasukan keamanan Saudi bersama berbagai instansi pemerintah terkait. Total 12.066 pelanggar hukum imigrasi dan ketenagakerjaan berhasil diamankan selama periode tersebut.
Rincian Penangkapan
- 7.333 pelanggar Hukum Kependudukan (Residency Law)
- 3.060 pelanggar Hukum Keamanan Perbatasan
- 1.673 pelanggar Hukum Ketenagakerjaan
Selain itu, sebanyak 6.244 orang telah dirujuk ke misi diplomatik masing-masing untuk proses pembuatan dokumen perjalanan, dan 2.209 lainnya sedang dalam tahap penyelesaian pemesanan tiket pulang.
Penyeberangan Ilegal
Tercatat 1.206 orang ditangkap saat mencoba menyeberang secara ilegal ke wilayah Kerajaan. Di antaranya:
- 65% berasal dari Ethiopia
- 32% dari Yaman
- 3% dari negara-negara lain
Pihak berwenang juga menangkap 21 individu yang diduga terlibat dalam memberikan transportasi, tempat tinggal, atau pekerjaan kepada para pelanggar hukum tersebut.
Tindakan Tegas dan Peringatan Publik
Saat ini, sebanyak 13.238 pendatang ilegal, termasuk 12.015 pria dan 1.223 wanita, sedang menjalani proses hukum lanjutan sebagai bagian dari sanksi administratif dan pidana.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengingatkan bahwa siapa pun yang membantu masuknya pendatang ilegal, memberikan tumpangan, tempat tinggal, atau pekerjaan secara tidak sah akan dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal SR1 juta. Kendaraan atau properti yang digunakan untuk membantu pelanggaran juga akan disita.
Saluran Laporan Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran dengan menghubungi:
- 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur
- 999 atau 996 untuk wilayah-wilayah lainnya di Kerajaan
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam menjaga keamanan nasional dan menegakkan supremasi hukum imigrasi.



