Badung, 23 Juli 2025 — Penyelenggaraan haji khusus tahun 1446 H/2025 M menghadapi tantangan besar sekaligus menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola haji di Indonesia. Dalam Review Hasil Pengawasan Internal Penyelenggaraan Haji Khusus di Badung, Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief, menekankan pentingnya regulasi adaptif, transparansi, dan integrasi sistem dalam menghadapi dinamika global yang cepat berubah.
Dinamika Regulasi: Antara Skema Lama dan Aturan Baru
Hilman menegaskan bahwa selama empat tahun terakhir, regulasi haji mengalami perubahan drastis setiap tahunnya. Perubahan itu, menurutnya, mencerminkan proses reformasi besar-besaran oleh Pemerintah Arab Saudi dalam sistem penyelenggaraan haji.
“Ada regulasi yang kembali ke skema lama, tapi tak jarang juga hadir kebijakan baru yang belum pernah kita temui sebelumnya,” ujar Hilman saat menutup acara yang berlangsung selama tiga hari itu.
Kuota Haji Khusus: Bagian Strategis dari Misi Haji Nasional
Dalam paparannya, Hilman mengingatkan bahwa kuota haji khusus merupakan 8% dari total kuota nasional, sehingga keberhasilannya adalah indikator keberhasilan penyelenggaraan haji secara keseluruhan.
Namun, ia mencatat sejumlah tantangan serius:
- Mekanisme pendaftaran jemaah yang belum efisien
- Distribusi kuota yang tidak merata
- Banyaknya PIHK tidak aktif yang masih memegang porsi jemaah
“Kedepannya, pendaftaran jemaah sebaiknya dilakukan melalui Kemenag, sementara pemilihan PIHK dilakukan satu tahun sebelum keberangkatan,” usulnya.
Digitalisasi dan Integrasi Data Masih Terbatas
Salah satu sorotan utama Hilman adalah masih terbatasnya akses data jemaah haji khusus, termasuk informasi visa di platform resmi seperti e-Hajj.
“Kita butuh kolaborasi teknis yang lebih erat dengan otoritas Saudi agar pendataan lebih akurat dan transparan,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya integrasi data antara PIHK dan sistem Kemenag, agar pelacakan dan monitoring jemaah dapat dilakukan secara real-time dan tersistem.
Waspadai Travel Ilegal dan Dana Talangan di Luar Pengawasan
Dirjen PHU juga mengingatkan bahaya travel haji ilegal dan lembaga keuangan non-BPS BPIH yang menawarkan skema dana talangan di luar regulasi.
“Kita tidak boleh menormalisasi praktik talangan yang tidak diawasi. Ini berisiko bagi jemaah dan reputasi haji kita,” tegas Hilman.
Harapan ke Depan: Regulasi Kuat, Layanan Transparan
Menutup sambutannya, Hilman berharap RUU baru tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera disahkan, karena bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghadapi kompleksitas pelayanan haji ke depan.
“Jika dikelola dengan benar dan transparan, haji khusus bisa menjadi alternatif rasional dan berkualitas bagi masyarakat,” katanya.
Tokoh-Tokoh Hadir dalam Forum
Kegiatan ini juga dihadiri oleh:
- Nugraha Stiawan – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus
- Musta’in Ahmad – Direktur Bina Haji
- Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag se-Indonesia
- Peserta pusat dan daerah



