Kebijakan penyamarataan masa tunggu haji di seluruh provinsi yang diumumkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kembali menuai kritik. Meski disebut dapat menghadirkan pemerataan kuota, sejumlah pihak menilai pelaksanaannya justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi calon jamaah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai sistem baru ini membuat durasi antrean akan terus berubah mengikuti jumlah pendaftar setiap tahun, sehingga tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi jamaah.
“Begitu sistem ini diterapkan, akan terjadi fluktuasi. Proporsinya ditentukan oleh jumlah pendaftar. Ini tidak berkepastian hukum,” kata Mustolih di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Risiko Celah dalam Kuota: Potensi Permainan Oknum
Perubahan kalkulasi waktu tunggu yang bergantung pada jumlah pendaftar tahunan dinilai membuka ruang bagi oknum untuk memainkan kuota berdasarkan celah administratif. Sistem yang berubah-ubah setiap tahun, menurut Mustolih, dapat dengan mudah disalahgunakan bila tidak diawasi secara transparan.
“Sistem berubah-ubah tiap tahun. Ini bisa menjadi celah adanya oknum bermain-main,” tegasnya.
Ia mendorong Kemenhaj untuk membuka data pendaftaran secara realtime, sehingga setiap masyarakat bisa mengawasi perkembangan jumlah pendaftar dan daftar tunggu secara terbuka.
Minim Sosialisasi, Banyak Jamaah Kebingungan
Selain soal ketidakpastian sistem, minimnya sosialisasi juga menjadi sorotan. Mustolih mengungkapkan adanya kasus jamaah yang sudah mengikuti manasik dengan KBIHU, namun ternyata belum masuk daftar berangkat tahun ini.
“Ada jamaah Jabar yang sudah manasik tapi ternyata ditunda. Sosialisasi harusnya dilakukan jauh sebelum kebijakan diterapkan,” jelasnya.
Kelompok jamaah lunas tunda, yang sudah melunasi biaya sejak lama tetapi belum diberangkatkan, juga dinilai tidak mendapatkan prioritas dalam kebijakan baru ini.
“Jamaah lunas tunda seharusnya mendapat afirmasi dan prioritas. Jika ada kuota tambahan, mereka yang harus didahulukan,” tegasnya.
Tantangan Penyamaan Waktu Tunggu 26 Tahun
Hingga saat ini, Kemenhaj belum merilis data kapan sistem penyamarataan antrean haji ini akan mencapai titik stabil. Mustolih menilai penyamaan waktu tunggu menjadi sekitar 26 tahun tidak semudah yang dibayangkan, mengingat jumlah pendaftar dan pertumbuhan penduduk tiap provinsi berbeda-beda.
“Kalau disamaratakan 26 tahun, bagaimana menemukannya? Jumlah pendaftar tiap daerah tidak sama,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan waktu tunggu merupakan isu global, tidak hanya Indonesia. Semua negara pengirim jamaah menghadapi tantangan yang sama: tingginya minat berhaji dibanding kapasitas area ibadah di Tanah Suci.
“Ini bukan hanya persoalan Indonesia, tapi juga negara pengirim jamaah lainnya, dan juga tantangan bagi tuan rumah,” katanya.
Kesimpulan: Butuh Transparansi dan Sosialisasi yang Lebih Baik
Skema penyamarataan waktu tunggu haji dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian dan membuka potensi celah permainan kuota. Komnas meminta Kemenhaj untuk:
- Membuka data pendaftar secara realtime
- Meningkatkan sosialisasi sebelum kebijakan dijalankan
- Mengutamakan jamaah lunas tunda jika ada kuota tambahan
Kebijakan baru ini dinilai membutuhkan pengawasan ketat dan komunikasi yang lebih transparan agar tidak merugikan jamaah.
Sumber:
Artikel ini disusun berdasarkan laporan dari himpuh.or.id.



