Riyadh, 30 Agustus 2025 — Kementerian Kota dan Perumahan Arab Saudi bersama Saudi Food and Drug Authority (SFDA) resmi meluncurkan pembaruan Tabel Pelanggaran Hukum Pangan. Aturan ini bertujuan meningkatkan standar keamanan pangan serta kepatuhan regulasi di seluruh rantai pasok makanan.
Dalam aturan terbaru, komponen baru dalam rantai pasok pangan turut diawasi, di antaranya:
- Kurir atau petugas pengantar makanan (delivery personnel)
- Food tracking (pelacakan makanan)
- Penanganan kasus keracunan makanan
- Pencatatan data pangan dan dokumentasi
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Saudi dalam melindungi kesehatan publik melalui sistem pengawasan terpadu.
Penerapan Sanksi Bertahap
Aturan baru ini membedakan pelanggaran berdasarkan ukuran usaha serta jenis aktivitas ekonomi. Untuk pelanggaran ringan, akan diberikan peringatan dan masa tenggang perbaikan. Namun, untuk pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan konsumen, sanksi akan langsung dijatuhkan.
Kewajiban Tambahan Bagi Pelaku Usaha
Selain aspek distribusi, pemerintah juga menetapkan kewajiban baru pada menu makanan, seperti:
- Pencantuman kadar garam
- Kandungan kafein
- Informasi aktivitas fisik yang direkomendasikan
Langkah ini ditujukan agar masyarakat bisa lebih sadar gizi dan memilih pola makan sehat.
Pencegahan Sebelum Hukuman
Kementerian Kota dan Perumahan bersama SFDA menegaskan bahwa sistem pelanggaran yang diperbarui ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi lebih pada pencegahan sebelum pelanggaran terjadi. Prinsip transparansi dan dokumentasi menjadi kunci untuk melindungi konsumen sekaligus usaha kuliner agar lebih aman, sehat, dan berkelanjutan.
👉 Detail aturan lengkap bisa dilihat di situs resmi Kementerian: momah.gov.sa.


