Riyadh, 3 September 2025 – Otoritas berwenang Arab Saudi resmi menyetujui amandemen Undang-Undang Lalu Lintas yang menegaskan bahwa ekspatriat (non-Saudi) yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas berbahaya dan mengancam keselamatan publik akan dideportasi dari Kerajaan.
Keputusan ini berlaku setelah adanya putusan pengadilan final. Selain deportasi, pelanggar juga akan dilarang kembali masuk ke Arab Saudi.
Kolaborasi Antar Kementerian
Prosedur baru ini disusun melalui koordinasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, dan Kejaksaan Umum. Tujuannya adalah untuk menegakkan keselamatan di jalan raya sekaligus memperketat regulasi terhadap pelanggaran lalu lintas berbahaya.
Sanksi Lebih Berat untuk Pelanggaran Berulang
Selain deportasi bagi ekspatriat, amandemen undang-undang juga menetapkan sanksi ketat bagi semua pelanggar:
- Pelanggaran kedua dalam setahun → dikenai denda maksimal.
- Pelanggaran ketiga dalam setahun → kasus dilimpahkan ke pengadilan dengan kemungkinan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda berlipat ganda.
Peraturan baru ini juga merinci jenis pelanggaran yang dianggap membahayakan keselamatan publik serta prosedur resmi untuk membawa pelanggar ke pengadilan.
Komitmen Keselamatan Publik
Langkah ini sejalan dengan upaya Arab Saudi untuk meningkatkan keselamatan jalan raya, menekan angka kecelakaan, dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib bagi warga lokal maupun ekspatriat, sesuai dengan target Visi Saudi 2030.
Sumber: saudigazette.com.sa



