Realisasi Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus tahun 1447 H / 2026 M dilaporkan masih sangat rendah. Hingga Selasa, 20 Januari 2026, pencairan dana PK yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disebut belum mencapai 30 persen. Kondisi ini menempatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam tekanan serius menjelang sejumlah tenggat krusial.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menyampaikan bahwa dari total 16.573 jemaah haji khusus yang berhak berangkat tahun ini, pencairan dana PK masih jauh dari ideal.
“Jemaah yang berhak berangkat 16.573. Yang sudah cair PK alhamdulillah masih di bawah 30 persen,” ujarnya.
Tenggat Pembayaran Kontrak Kritis
Rendahnya realisasi PK berdampak langsung pada kesiapan PIHK dalam memenuhi kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi. Tanggal 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana ke e-wallet IBAN Nusuk untuk pembayaran kontrak hotel di Makkah dan Madinah, serta transportasi darat.
Jika dana tidak tersedia tepat waktu, proses penerbitan visa jemaah berisiko tertunda bahkan gagal. Situasi ini membuat sejumlah PIHK harus mengambil langkah darurat demi menyelamatkan keberangkatan jemaah.
PIHK Terpaksa Ambil Langkah Darurat
Firman mengungkapkan, banyak PIHK terpaksa meminjam dana ke perbankan untuk menutup kebutuhan pembayaran kontrak layanan. Langkah ini dinilai sangat memberatkan penyelenggara, namun menjadi opsi terakhir agar jemaah tetap dapat berangkat sesuai jadwal.
“Jalan keluarnya PIHK pinjam ke bank. Saya sudah kehabisan kata-kata,” keluhnya.
Ia menambahkan, PIHK yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) relatif masih dapat bertahan karena telah menyiapkan skema pembiayaan. Namun, kondisi PIHK di luar asosiasi tersebut belum sepenuhnya terdata.
Deadline Berlapis Menanti
Setelah tenggat transfer dana 20 Januari, PIHK masih harus menghadapi sejumlah deadline ketat dari pemerintah Arab Saudi, antara lain:
- 1 Februari 2026: batas akhir kontrak akomodasi dan transportasi darat
- 8 Februari 2026: batas akhir entri data jemaah ke dalam sistem
Keterlambatan realisasi PK haji khusus dikhawatirkan menimbulkan efek domino pada seluruh tahapan penyelenggaraan. Jika tidak segera diatasi, keberangkatan belasan ribu jemaah haji khusus Indonesia pada 2026 berpotensi terganggu akibat kendala administratif dan keuangan.



