Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan target rata-rata antrean haji 26,4 tahun sebagai langkah untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi jamaah di seluruh Indonesia — mulai dari Aceh hingga Papua.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang seimbang.
“Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana,” ujar Gus Irfan, Sabtu (4/10/2025).
🎯 Tujuan Pemerataan Antrean Haji
Menurut Gus Irfan, penyetaraan masa tunggu ini merupakan bentuk penerapan pelayanan publik keagamaan yang adil dan merata. Pemerintah ingin memastikan semua wilayah memiliki kesempatan yang sama dalam menunaikan rukun Islam kelima tanpa perbedaan geografis.
Selain menciptakan keadilan, model distribusi kuota ini juga mendorong efisiensi dan transparansi dalam sistem penyelenggaraan haji yang kini menjadi tanggung jawab penuh Kemenhaj.
“Dengan skema ini, masyarakat juga akan memperoleh lebih banyak manfaat dari penyelenggaraan pelayanan haji yang dijalankan pemerintah,” tambahnya.
👵 Lansia Jadi Prioritas Pemberangkatan
Meski rata-rata antrean disetarakan, jamaah lanjut usia (lansia) tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah memastikan bahwa sekitar 7 persen pendaftar lansia akan mendapat giliran lebih cepat.
Sementara itu, data terbaru menunjukkan Sulawesi Selatan memiliki antrean haji terpanjang, mencapai 40 tahun, disusul Jawa Timur sekitar 30 tahun.
“Terpanjang tahun ini Sulawesi Selatan, 40 tahun. Kalau Jawa Timur masih sekitar 30 tahun,” kata Gus Irfan.
📊 Menuju Sistem Haji yang Lebih Adil
Kebijakan pemerataan masa tunggu ini kini tengah dikaji bersama DPR RI. Meski ada opsi lain seperti sistem berbasis jumlah penduduk, Kemenhaj menilai pendekatan tersebut belum mencerminkan keadilan sepenuhnya.
“Sebagian menggunakan antrean dan sebagian menggunakan jumlah penduduk. Tapi itu belum mencerminkan keadilan sesungguhnya,” tegasnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap sistem penyelenggaraan haji di Indonesia menjadi lebih proporsional, inklusif, dan adil, sehingga jutaan umat Muslim Indonesia dapat berangkat ke Tanah Suci dengan harapan yang sama dan waktu tunggu yang seimbang.



