Pemerintah menegaskan arah baru tata kelola asuransi haji dan umrah. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan seluruh proses kerja sama asuransi ke depan harus steril dari praktik titipan, rekomendasi, hingga kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan jemaah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam forum diskusi bersama Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) di Jakarta Pusat. Forum itu menjadi penanda dimulainya pembenahan serius di sektor asuransi perhajian.
Gus Irfan—sapaan akrab sang menteri—menegaskan bahwa mekanisme pemilihan mitra asuransi tidak boleh lagi dilakukan secara tertutup. Seluruh tahapan harus transparan, profesional, dan dapat diawasi publik.
“Tidak boleh ada penunjukan langsung, tidak ada rekomendasi dari siapa pun, dan tidak ada titipan kepentingan. Semua harus terbuka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah merupakan amanah besar negara kepada umat. Karena itu, seluruh proses, termasuk asuransi, harus dijalankan dengan integritas tinggi dan bebas dari praktik fee, cashback, maupun perantara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pengawasan aparat penegak hukum pun dinilai penting agar tata kelola berjalan bersih.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenhaj menegaskan pembagian peran internal agar pengelolaan asuransi lebih tertata. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji berfungsi sebagai pengguna layanan, sementara Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PEE) bertanggung jawab memastikan proses seleksi dan kerja sama asuransi dilakukan sesuai prinsip good governance.
Direktur Jenderal PEE Zainal Effendi menyebut bahwa pengembangan asuransi syariah haji masih membutuhkan pendalaman lanjutan. Fokusnya mencakup standardisasi sistem, penyusunan skema kemitraan, penetapan manfaat perlindungan, hingga perumusan premi yang adil dan berkelanjutan.
“Asuransi haji tidak hanya soal perlindungan kecelakaan, tapi juga harus mampu menjawab berbagai risiko yang mungkin dihadapi jemaah selama menjalankan ibadah,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Kemenhaj berharap asuransi haji dan umrah benar-benar menjadi instrumen perlindungan yang amanah, profesional, dan memberi rasa tenang bagi seluruh jemaah Indonesia.



