Jakarta — Polemik rendahnya realisasi Pelunasan Keberangkatan (PK) Haji Khusus 1447 H/2026 M kembali mencuat. Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menegaskan bahwa masalah utama bukan terletak pada ketidakkooperatifan PIHK maupun jemaah, melainkan pada kendala teknis sistem di internal Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI).
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, meluruskan narasi yang berkembang di publik. Menurutnya, PIHK justru telah mengajukan data jemaah dalam jumlah besar dan berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Data yang disebut kementerian itu adalah pengajuan PK dari Kemenhaj ke BPKH sebanyak 2.008 jemaah. Padahal, pengajuan dari PIHK ke Kemenhaj sudah lebih dari 10 ribu jemaah,” ujar Firman.
Namun hingga kini, realisasi PK yang benar-benar dapat diproses di lapangan masih berada di bawah angka 1.000 jemaah.
Tiga Syarat Terpenuhi, Tapi Terhenti di Sistem
Firman menjelaskan, secara prinsip tiga syarat utama PK telah dipenuhi oleh PIHK dan jemaah. Akan tetapi, prosesnya tersendat akibat keterbatasan sistem digital yang belum terintegrasi secara optimal.
1. Verifikasi Paspor Bermasalah
Jemaah diwajibkan memiliki paspor dan mengunggahnya ke Siskopatuh. Persoalannya, sistem menggunakan NIK sebagai basis data, sementara paspor terbaca menggunakan nomor paspor. Tidak adanya penghubung data unik menyebabkan sistem hanya mencocokkan nama.
“Padahal, nama saat pendaftaran haji sering berbeda dengan nama di paspor. Akibatnya, jemaah yang sudah punya paspor tetap gagal diverifikasi,” jelas Firman.
2. Sinkronisasi BPJS Kesehatan
Persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi hambatan. Data BPJS kerap tidak terbaca dengan baik di Siskopatuh, bahkan sempat menjadi syarat sejak tahap pelunasan.
“Di lapangan, ini menimbulkan kendala serius karena sistem tidak sepenuhnya siap,” katanya.
3. Istithaah Kesehatan Belum Terintegrasi Sempurna
Hasil pemeriksaan kesehatan jemaah diunggah melalui Siskohatkes milik Kementerian Kesehatan dan diharapkan tersinkron dengan Siskopatuh. Namun faktanya, integrasi tersebut masih sering gagal.
“Belum semua fasilitas kesehatan memiliki akses Siskohatkes. Ini membuat data istithaah kesehatan tidak otomatis terbaca,” tambah Firman.
Dampak Nyata: Ribuan Jemaah Tertahan
Akumulasi persoalan teknis ini membuat ribuan data pengajuan PK dari PIHK tidak bisa diproses lebih lanjut oleh Kemenhaj hingga ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Faktanya jelas, baru 2.008 jemaah yang diajukan ke BPKH, padahal pengajuan dari PIHK sudah lebih dari 10 ribu,” tegas Firman.
Situasi ini semakin mendesak mengingat 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana ke sistem Masar Nusuk, yang menjadi bagian krusial dari rangkaian penyelenggaraan haji khusus.
Harap Perbaikan Sistem Jadi Prioritas
Meski demikian, PIHK mengapresiasi langkah-langkah Kemenhaj yang terus berupaya mencari solusi. Namun Firman menekankan bahwa pembenahan sistem Siskopatuh harus menjadi prioritas utama agar jemaah tidak dirugikan.
“Kami menghargai ikhtiar kementerian. Tapi PR besarnya adalah perbaikan sistem. Ribuan jemaah sudah memenuhi syarat, namun tetap belum bisa melakukan PK karena kendala teknis,” pungkasnya.



