emerataan Masa Tunggu Haji Picu Polemik
ALZAMTOUR.COM – Usulan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ingin menyeragamkan masa tunggu haji menjadi rata-rata 26 tahun menimbulkan pro dan kontra di Indonesia. Pasalnya, kebijakan ini dinilai akan mengubah peta antrean jamaah di berbagai daerah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan agar Kementerian Agama (Kemenag) tidak terburu-buru menerima usulan tersebut. Menurutnya, aturan baru ini berpotensi menimbulkan masalah baru terutama bagi jamaah yang sudah lama menunggu.
Jamaah yang Sudah Lunas Harus Jadi Prioritas
Marwan mengingatkan bahwa ada ribuan jamaah yang telah melunasi biaya haji namun tertunda keberangkatannya karena keterbatasan kuota.
“Kalau tiba-tiba aturan berubah tanpa kepastian, bagaimana nasib jamaah yang sudah lunas tapi belum berangkat? Mereka harus tetap diprioritaskan,” ujarnya.
Selama ini, sistem antrean haji di Indonesia mengikuti kuota provinsi berdasarkan jumlah penduduk muslim. Ada daerah dengan masa tunggu relatif singkat, ada juga yang bisa mencapai lebih dari 30 tahun.
Dampak Pemerataan Kuota
Jika aturan pemerataan masa tunggu benar-benar diterapkan, konsekuensinya akan cukup besar:
- Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan bisa lebih cepat berangkat.
- Jawa Barat justru berisiko semakin lama karena jumlah pendaftar sangat tinggi.
- Aceh kemungkinan besar diuntungkan karena antrean di sana relatif singkat.
Selain itu, biaya penyelenggaraan haji (BPIH) yang saat ini rata-rata sekitar Rp 89 juta per jamaah bisa mengalami perbedaan karena faktor jarak dan transportasi.
DPR Dorong Kajian dan Sosialisasi
DPR meminta Kemenag melakukan kajian mendalam dan sosialisasi langsung ke daerah sebelum keputusan final diambil.
“Suara masyarakat harus didengar. Jangan sampai jamaah merasa dirugikan karena aturan berubah tiba-tiba,” tegas Marwan.



