Bagi jamaah umroh maupun haji yang sedang berada di Makkah, ada aturan baru yang wajib diperhatikan. Pemerintah Kota Makkah menegaskan bahwa memberi makan burung merpati di trotoar atau ruang publik kini resmi dianggap sebagai pelanggaran berat.
Kegiatan yang kerap dianggap sepele ini ternyata dapat merusak fasilitas umum sekaligus menimbulkan dampak kesehatan yang serius.
Alasan Larangan Memberi Makan Merpati
Menurut juru bicara Balai Kota Makkah, Usamah Zaituni, menaburkan makanan di jalanan bukan hanya mengganggu estetika kota suci, tetapi juga menjadi sumber penyakit dan mengundang hama.
“Memberikan makanan bagi hewan atau merpati di trotoar dan tempat umum melanggar peraturan kota. Perbuatan seperti itu merusak fasilitas publik, khususnya trotoar,” ujar Usamah, dikutip dari Saudi Press (2/10/2025).
Denda 1.000 Riyal untuk Pelanggar
Baladiya (Pemerintah Kota Makkah) menegaskan, siapa pun yang tertangkap memberi makan burung sembarangan akan dikenai denda 1.000 riyal atau sekitar Rp 4 juta.
Jika pelanggaran dilakukan berulang, dendanya bahkan bisa dilipatgandakan.
Upaya Menjaga Kebersihan Kota
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota Makkah terus menggencarkan kampanye kebersihan publik. Trotoar dan ruang umum rutin dibersihkan serta dibasuh agar tetap higienis.
“Menabur biji-bijian atau sisa makanan di trotoar bisa menjadi tempat berkembang biak yang ideal bagi serangga, cacing, dan parasit,” jelas Usamah.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih bertanggung jawab menjaga kebersihan kota suci Makkah, bukan hanya demi estetika, tetapi juga demi melindungi kesehatan bersama.
Kesimpulan
Bagi para jamaah haji maupun umroh, penting untuk selalu mematuhi aturan kota suci. Selain menjaga kesakralan Makkah, kepatuhan juga membantu menjaga kebersihan, keindahan, serta kesehatan publik.



