Riyadh, 22 Juni 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Arab Saudi mengumumkan bahwa peraturan baru mengenai penjualan hewan ternak hidup berdasarkan berat akan mulai diberlakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447 H). Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan di sektor peternakan.
Menuju Pasar Ternak yang Lebih Adil dan Transparan
Peraturan baru ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penjualan ternak secara lebih profesional, baik di dalam kandang maupun di luar kandang, dengan menekankan pentingnya penimbangan menggunakan timbangan resmi yang telah disertifikasi.
“Ini adalah upaya untuk melindungi hak produsen dan konsumen, memastikan transaksi berjalan adil, serta mendukung tujuan Vision 2030 dalam sektor ketahanan pangan dan lingkungan,” ujar pernyataan resmi dari kementerian.
Ketentuan Penjualan di Dalam Kandang
Untuk penjualan di dalam kandang, diberlakukan sejumlah syarat:
- Hewan tidak boleh dijual tanpa ditimbang terlebih dahulu dengan timbangan resmi.
- Penyewa kandang wajib menyediakan timbangan yang bersih, terawat, dan tidak membahayakan hewan.
- Setiap proses penimbangan harus dicatat dengan akurat: tanggal, jenis hewan, berat, dan data lainnya sesuai ketentuan otoritas pengawas.
- Proses penimbangan harus dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh pembeli dan penjual. Jika ada keberatan, pembeli berhak meminta penimbangan ulang.
Dilarang keras melakukan manipulasi timbangan, pengukuran palsu, atau tindakan penipuan lainnya.
Regulasi Penjualan di Luar Kandang dan Pasar Umum
Penjualan hewan di luar kandang atau di halaman pasar manfaat umum juga harus mengikuti aturan serupa:
- Semua hewan wajib ditimbang dengan timbangan terverifikasi.
- Investor pasar diwajibkan menyediakan jumlah timbangan yang memadai dan sesuai standar.
- Penimbangan hanya boleh dilakukan oleh petugas khusus yang dilatih sesuai prosedur resmi.
Jika ditemukan pelanggaran atau alat tidak sesuai standar, inspektur kementerian berhak menghentikan penggunaannya sampai perbaikan dilakukan.
Dukungan untuk Keberlanjutan dan Kesehatan Lingkungan
Selain itu, kementerian juga mengatur bahwa importir hewan ternak harus memiliki izin impor dan memenuhi standar kesehatan hewan sebagai bagian dari program keberlanjutan lingkungan.
Kebijakan ini diharapkan mendorong:
- Efisiensi dan keadilan di pasar ternak
- Perlindungan konsumen dari praktik curang
- Penguatan rantai pasok ternak yang lebih ramah lingkungan



