Riyadh, 24 Juni 2025 — Pemerintah Arab Saudi mengumumkan regulasi baru yang melarang toko kelontong (baqala), kios, dan minimarket menjual produk seperti tembakau, daging, kurma, buah, dan sayur. Aturan ini mulai berlaku segera, dengan masa transisi enam bulan untuk toko yang sudah beroperasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Urusan Kota dan Perumahan, yang dipimpin oleh Menteri Majed Al-Hogail, untuk meningkatkan standar pengelolaan dan pengawasan penjualan ritel di seluruh Kerajaan.
Produk yang Dilarang Dijual di Toko Kelontong
Dalam peraturan baru tersebut, produk-produk berikut tidak lagi boleh dijual di toko kelontong dan kios kecil:
- Tembakau (rokok biasa, rokok elektrik, dan shisha)
- Kurma
- Daging segar atau olahan
- Buah-buahan dan sayuran segar
Penjualan produk-produk tersebut hanya diizinkan di supermarket dan hypermarket, dengan catatan bahwa daging hanya boleh dijual dengan izin khusus.
Ketentuan untuk Supermarket dan Hypermarket
Untuk menyesuaikan dengan peraturan baru, berikut ketentuan luas minimum area tempat usaha:
- Toko kelontong: minimal 24 m²
- Supermarket: minimal 100 m²
- Hypermarket: minimal 500 m²
Sementara itu, penjualan kabel charger dan kartu isi ulang prabayar masih diizinkan di semua jenis toko, termasuk baqala.
Tujuan Regulasi: Peningkatan Kualitas dan Pengawasan
Kebijakan ini diambil untuk:
- Meningkatkan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat
- Memastikan bahwa penjualan produk konsumsi sensitif dilakukan oleh toko berskala dan berizin
- Menurunkan penyebaran produk ilegal atau tidak higienis, terutama pada produk tembakau dan makanan segar
Pemerintah juga menegaskan bahwa toko yang melanggar setelah masa koreksi 6 bulan akan dikenakan sanksi administratif.



