PT. Alzam Amanah Baitullah
alzamtour.com

Arab Saudi Kini Izinkan Ubah Visa Ziyarah Jadi Iqamah untuk Anak di Bawah 18 Tahun

Kabar baik datang dari Kerajaan Arab Saudi bagi para keluarga ekspatriat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Jawazat) kini resmi mengizinkan perubahan status visa kunjungan (ziyarah) menjadi izin tinggal (iqamah) untuk anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi para orang tua yang telah lama bekerja dan menetap di Arab Saudi, karena sebelumnya anak yang datang menggunakan visa ziyarah harus meninggalkan negara tersebut setelah masa berlaku habis.

“Langkah ini dirancang untuk memudahkan keluarga residen menyatukan status hukum anggota keluarganya dan menjaga ketenteraman sosial,” tulis Jawazat dalam pernyataan resminya.


👨‍👩‍👧 Syarat Penting: Kedua Orang Tua Harus Pemegang Iqamah

Meski terdengar sederhana, aturan ini hanya berlaku jika kedua orang tua sang anak merupakan pemegang izin tinggal sah (iqamah) di Arab Saudi.
Dengan begitu, status hukum anak dapat disesuaikan agar dapat tinggal bersama keluarga secara legal dan berkelanjutan.

Langkah reformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Saudi untuk meningkatkan stabilitas sosial dan memperkuat sistem kependudukan di tengah populasi ekspatriat yang terus bertambah.


🛂 Proses Hanya Bisa Melalui Jalur Resmi

Jawazat menegaskan bahwa proses perubahan status visa hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.
Pengajuan melalui pihak ketiga atau jalur tidak resmi tidak akan diproses dan berisiko penolakan permanen.

Kebijakan ini muncul setelah banyak pertanyaan dari para warga asing mengenai kemungkinan memperpanjang atau mengubah visa anak-anak mereka menjadi iqamah tanpa harus keluar dari Arab Saudi.

“Seluruh proses konversi harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan diajukan melalui sistem resmi,” tegas Jawazat.


🌍 Diumumkan Melalui Platform Resmi

Kebijakan ini pertama kali diumumkan melalui akun resmi Jawazat di platform X (Twitter), dan menjadi bagian dari reformasi administratif besar-besaran untuk mempermudah urusan imigrasi keluarga ekspatriat.

Dengan adanya aturan baru ini, anak-anak di bawah 18 tahun kini bisa memiliki status hukum yang sama dengan orang tuanya, asalkan pengajuannya dilakukan dengan benar dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.


✈️ Dampak Positif bagi Keluarga dan Stabilitas Sosial

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan administratif bagi keluarga ekspatriat, serta memperkuat rasa aman dan kebersamaan di kalangan penduduk asing di Arab Saudi.

Selain mempermudah penyatuan keluarga, reformasi ini juga memperkuat citra Arab Saudi sebagai negara yang semakin ramah bagi warga asing yang menetap jangka panjang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon
Scroll to Top