RIYADH — Otoritas keamanan Arab Saudi berhasil menangkap 18.421 penduduk ilegal dalam operasi gabungan yang dilakukan pekan lalu, tepatnya antara 18 hingga 24 September 2025, menurut pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri.
Dari jumlah tersebut, 10.552 orang melanggar Undang-Undang Iqamah (Residency Law), 3.852 orang melanggar Undang-Undang Keamanan Perbatasan, dan 4.017 orang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sebanyak 13.072 orang dideportasi dalam sepekan, sementara 25.646 lainnya masih dalam proses penyelesaian dokumen perjalanan melalui perwakilan diplomatik masing-masing negara. Selain itu, 1.211 pelanggar sedang menunggu penyelesaian reservasi perjalanan.
Penangkapan di Perbatasan
Kementerian Dalam Negeri juga mencatat ada 1.383 orang ditangkap saat mencoba masuk secara ilegal ke Arab Saudi. Dari jumlah itu:
- 47 persen merupakan warga negara Yaman,
- 51 persen warga negara Ethiopia,
- 2 persen berasal dari negara lain.
Sementara itu, 29 orang ditangkap saat berusaha keluar dari Kerajaan secara ilegal.
Jaringan Pelindung dan Hukuman Berat
Dalam operasi tersebut, aparat juga menahan 20 orang yang terlibat dalam membantu pelanggar, baik melalui transportasi, penyediaan tempat tinggal, maupun pekerjaan ilegal. Saat ini, 30.876 ekspatriat (28.914 pria dan 1.962 wanita) sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memfasilitasi masuknya orang secara ilegal, memberikan transportasi, tempat tinggal, atau bantuan lainnya akan dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal SR1 juta. Selain itu, kendaraan maupun rumah yang digunakan untuk aktivitas tersebut akan disita.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi.



